AHLUSSUNNAH WALJAMAAH KAUM TUA DI DUNIA
Sabtu, 01 September 2012
Hukum memasang gambar Memasang patung atau gambar yang bernyawa di dalam rumah Dalam Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim radliyallahu 'anhuma: "Orang-orang yang paling hebat siksanya di hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar (seperti ini)". Dan ada lagi hadits Bukhori Muslim yang lain. Juga dalam buku Muhammad Isa Dawud diterangkan, bahwa jin muslim sangat membenci kalau dalam rumah seorang muslim ada gambar yang bernyawa (foto) dan juga patung walaupun kecil, apalagi malaikat pasti juga sangat membencinya.
Namun kenyataanya sekarang banyak sekali foto/gambar ulama' dipajang di rumah- rumah. Adakah hukum yang menghalalkan atau mengharamkan memasang gambar, baik gambar ulama' atau bukan?
Jawaban: Syeh Muhammad Alwi Al Maliki dalam kitab Majmu' Fatawa wa al Rosail menjelaskan bahwa yang dimaksud dari gambar yang diharamkan itu adalah yang tiga dimensi yang memiliki bayang-bayang yang dimungkinkan bisa hidup dalam kodisi seperti itu bila ditiupkan ruh.
ﻣﺠﻤﻌﻮﻉ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻭﺭﺳﺎﺋﻞ ﺻــ213 ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻫﺬﻩ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﺤﻮﻧﻴﺔ ﺍﻟﻜﺎﻣﻠﺔ ﺍﻟﺘﻰ ﻻﻇﻞ ﻟﻬﺎ ﻓﻬﺎ ﻫﻨﺎ ﺗﻔﺼﻴﻞ ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻬﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻓﻰ ﻣﺤﻞ ﻣﻤﺘﻬﻦ ﻛﺒﺴﺎﻁ ﻭﺣﺼﻴﺮ ﻭﻭﺳﺎﺩﺓ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻛﺎﺗﻨﺖ ﻣﺒﺎﺣﺔ ﺍﻳﻀﺎ ﻓﻰ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻓﻌﻞ ﻫﺬﻩ ﺧﻼﻑ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻭﻟﻴﺲ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ.
Dalam kitab Fathul Bari dalam bab Man Showwaro Shurotan disebutkan banyak perbedaan pandangan mengenai citra makhluq yang bernyawa ini. Ibnul Arabi menyimpulkan perbedaan pendapat para ulama tentang ini. Yaitu, jika citranya tiga dimensi maka menurut ijma’ul ulama hukumnya haram (kecuali boneka mainan anak-anak. red).
Kalau hanya dua dimensi maka ada empat qoul: 1. Boleh secara mutlaq, dengan memperhatikan dzohirnya hadits illaa roqman fii tsaubin. 2. Haram secara mutlaq. 3. Jika gambar utuh bentuknya, hukumnya haram, jika hanya sebagian, misalnya dari dada ke kepala, maka hukumya boleh. Karena tidak terhitung sebagai makhluq bernyawa. 4. Kalau gambarnya tidak diagungkan maka boleh, jika diagungkan maka haram. Sekarang bagaimana dengan gambar-gambar yang dihasilkan kamera atau video recorder?? Hukumnya tidak sama dengan hukum gambar lukisan tangan. Sebab gambar yang dihasilkan dari foto dan video recorder itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar makhluq yang bernyawa di dalamnya, namun hanyalah menangkap dan memindahkan obyek atau bayangan suatu benda lalu menempatkannya di tempat lain,sebagaimana gambar pada cermin.
Tidak ada yang mengatakan bahwa gambar yang terdapatdi dalam cermin tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur penciptaan. Bagaimana jika photo-photo itu digantung di dinding, haramkah? Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa photo berbeda hukumnya dengan lukisan. Menurut Syaikh Nawawi al- Bantani bahwa menggantung photo para ulama, auliya dan orang-orang sholih di dinding adalah bid’ah mandubah.
Perlu digaris bawahi, bahwa dalam hal ini para pelaku tidak mengkultuskan atau memuja apalagi menyembah. Mereka hanya mengagumi dan cinta terhadap orang-orang sholih, selebihnya tidak. Disebutkan dalam hadits: Sungguh syaithan itu menyingkir bila melihat bayangan umar. Dalam hadits lain disebutkan, Maukah kalian kuberitahu orang-orang mulia di antara kalian??
Mereka adalah orang-orang yang ketika dilihat wajahnya maka membuat ingat kepada Allah (Adabul Mufrad. Imam Bukhari) Hadits-hadits di atas,menunjukkan bahwa bayangan dan diri orang-orang shalih mempunyai kekhususan dan kewibawaan tersendiri. Berbeda dengan photo wanita yang tidak menutup auratnya yang dipampang atau digantung di dinding atau di taruh di meja di ruang tamu. Mungkin photo ini juga mempunyai pengaruh, tetapi pembaca tentunya lebih tahu bagaimana pengaruh gambar tersebut.
Berbeda lagi dengan kebiasaan orang-orang hindu di India, mereka memasang photo di dinding, di kalungi bunga, diberi lilin dan dipuja- puja, tentu inilah yang dimaksud hadits tentang haromnya menggantung gambar makhluq bernyawa di dinding, yaitu menggantungnya dengan maksud dipuja dan disembah. wa Allahu a'lam.
Saya Masih awam dan Faqir, banyak Perlu banyak belajar dari teman2 Para Alumni Pondok seluruh Indonesi. . Semoga Allah memberi Kefahaman kepada saya yg Dho'if ini. dari Allah Taufiq dan HidayahNya Wa'alaikum salam Saudara Fillahku
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nice info juragan :)
BalasHapusmampir ke blog saya ya.. sama2 bloger dari bagan batu. http://infobergelora.blogspot.com