AHLUSSUNNAH WALJAMAAH KAUM TUA DI DUNIA

AHLUSSUNNAH WALJAMAAH KAUM TUA DI DUNIA
BAGAN BATU

Selasa, 23 Desember 2014

Fatwa dari Negeri Perak Malaysia terhadap ajaran Wahabi

              

                                        Fatwa dari Negeri Perak Malaysia terhadap ajaran Wahabi

           Fatwa terhadap ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab atau ajaran Wahabi yang dikeluarkan oleh mufti Negeri Perak, Malaysia http://mufti.perak.gov.my/…/372-fatwa-penegahan-menyebarkan…
Semoga ada lagi yang akan menyusulnya. Amin Ya Robbal Alamin
Oleh karenanya sebaiknya janganlah meneladani dan mengikuti orang-orang yang memahami Al Qur'an dan As Sunnah bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran sendiri dan pemahamannya selalu berpegang pada nash secara dzahir atau pemahamannya selalu dengan makna dzahir atau makna dari apa yang tertulis (makna tersurat) dan kurang memperhatikan ilmu untuk memahami Al Qur'an dan As Sunnah seperti tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).

           Contohnya dalam ilmu balaghah (sastra Arab) dikenal adanya makna majaz (makna kiasan) atau makna di balik yang tertulis (makna tersirat). Kalau tidak menguasai ilmu untuk memahami Al Qur’an dan As Sunnah maka akan sesat dan menyesatkan.
Muhammad bin Abdul Wahhab adalah pengikut yang tidak pernah bertemu muka yakni mengikuti pola pemahaman Ibnu Taimiyyah bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikirannya sendiri karena masa kehidupannya terpaut 350 tahun lebih.
Muhammad bin Abdul Wahhab maupun Ibnu Taimiyyah tidak dikenal berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak sehingga mereka tidak patut ditaklidi oleh kaum muslim dan pada kenyataannya tidak ada satupun mazhab yang dinisbatkan dengan nama mereka.

           Prof. Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA menyampaikan slogan “Muhammadiyah bukan Dahlaniyah” artinya Muhammadiyah hanyalah sebuah organisasi kemasyarakatan atau jama’ah minal muslimin bukan sebuah sekte atau firqoh yang mengikuti pemahaman KH Ahmad Dahlan karena KH Ahmad Dahlan sebagaimana mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham ) pada masa sekarang mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan mengikuti Imam Mazhab yang empat.

           Jadi ketika sebuah jama’ah minal muslimin atau sebuah kelompok kaum muslim atau sebuah ormas menetapkan untuk mengikuti pemahaman seseorang atau pemahaman sebuah majlis dari kelompok tersebut terhadap Al Qur’an dan As Sunnah dan tidak berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak atau ahli istidlal maka berubahlah menjadi sebuah sekte atau firqah.
Sekte atau firqah Wahabi adalah sekelompok kaum muslim yang mengikuti pemahaman ulama Najed yakni Muhammad bin Abdul Wahhab sebagaimana sebagaimana informasi dari situs resmi mereka seperti pada http://www.saudiembassy.net/…/saudi_arabia_Islam_heartland.… di mana terlihat jelas kebanggaan mereka sebagai ulama Najed.

Berikut kutipannya,

“In the 18th century, a religious scholar of the central Najd, Muhammad bin Abdul Wahhab, joined forces with Muhammad bin Saud, the ruler of the town of Diriyah, to bring the Najd and the rest of Arabia back to the original and undefiled form of Islam”.
Ulama Najed mengingatkan kita kepada penduduk Najed yang mempunyai keunikan tersendiri karena mereka disebutkan dalam beberapa hadits untuk kita ambil hikmah atau pelajaran.
Pada awalnya sanad guru (sanad ilmu) Muhammad bin Abdul Wahhab terjaga dengan bertalaqqi (mengaji) pada ulama yang mengikuti Imam Mazhab yang empat namun pada akhirnya Muhammad bin Abdul Wahhab mengikuti pola pemahaman Ibnu Taimiyyah yakni memahami Al Qur’an dan As Sunnah bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikirannya sendiri sebagaimana informasi dari kalangan mereka sendiri yang menyebut Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai imam seperti pada http://rizqicahya.wordpress.com/…/imam-muhammad-bin-abdul-…/
***** awal kutipan *****
Lengkaplah sudah ilmu yang diperlukan oleh seorang yangpintar yang kemudian dikembangkan sendiri melalui metode otodidak (belajar sendiri) sebagaimana lazimnya para ulama besar Islam mengembangkan ilmu-ilmunya. Di mana bimbingan guru hanyalah sebagai modal dasar yang selanjutnya untuk dapat dikembangkan dan digali sendiri oleh yang bersangkutan
***** akhir kutipan *****
Begitupula dari biografi Ibnu Taimiyyah pun kita mengetahui bahwa beliau termasuk orang-orang yang memahami Al Qur’an dan as Sunnah bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran sendiri seperti contoh informasi dari http://zakiaassyifa.wordpress.com/…/10/biografi-tokoh-islam/

                                                        ***** awal kutipan ******

Ibn Taimiyyah juga seorang otodidak yang serius. Bahkan keluasan wawasan dan ketajaman analisisnya lebih terbentuk oleh berbagai literatur yang dia baca dan dia teliti sendiri.

                                                         ***** akhir kutipan ******

              Contoh yang lain seperti Al Albani , ahli hadits dalam arti ahli membaca hadits bukan ahli hadits dalam arti menerima hadits dari ahli hadits sebelumnya.
Al Albani sangat terkenal sebagai ulama yang banyak menghabiskan waktunya untuk membaca hadits di balik perpustakaan sebagaimana contoh informasi pada http://id.wikipedia.org/wiki/Muhammad_Nashiruddin_Al-Albani

                                                            **** awal kutipan *****

            Semakin terpikatnya Syaikh al-Albani terhadap hadits Nabi, itulah kata yang tepat baginya. Bahkan hingga toko reparasi jamnya pun memiliki dua fungsi, sebagai tempat mencari nafkah dan tempat belajar, dikarenakan bagian belakang toko itu sudah diubahnya sedemikian rupa menjadi perpustakaan pribadi. Bahkan waktunya mencari nafkah pun tak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan waktunya untuk belajar, yang pada saat-saat tertentu hingga (total) 18 jam dalam sehari untuk belajar, di luar waktu-waktu salat dan aktivitas lainnya (Asy Syariah Vol. VII/No. 77/1432/2011 hal. 12, Qomar Suaidi, Lc)
Syaikh al-Albani pun secara rutin mengunjungi perpustakaan azh-Zhahiriyyah di Damaskus untuk membaca buku-buku yang tak biasanya didapatinya di toko buku. Dan perpustakaan pun menjadi laboratorium umum baginya, waktu 6-8 jam bisa habis di perpustakaan itu, hanya keluar di waktu-waktu salat, bahkan untuk makan pun sudah disiapkannya dari rumah berupa makanan-makanan ringan untuk dinikmatinya selama di perpustakaan

                                                      ***** akhir kutipan *****

              Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad)
Apakah orang yang otodidak dari kitab-kitab hadits layak disebut ahli hadits ?
Syaikh Nashir al-Asad menjawab pertanyaan ini: “Orang yang hanya mengambil ilmu melalui kitab saja tanpa memperlihatkannya kepada ulama dan tanpa berjumpa dalam majlis-majlis ulama, maka ia telah mengarah pada distorsi. Para ulama tidak menganggapnya sebagai ilmu, mereka menyebutnya shahafi atau otodidak, bukan orang alim… Para ulama menilai orang semacam ini sebagai orang yang dlaif (lemah). Ia disebut shahafi yang diambil dari kalimat tashhif, yang artinya adalah seseorang mempelajari ilmu dari kitab tetapi ia tidak mendengar langsung dari para ulama, maka ia melenceng dari kebenaran. Dengan demikian, Sanad dalam riwayat menurut pandangan kami adalah untuk menghindari kesalahan semacam ini” (Mashadir asy-Syi’ri al-Jahili 10)

              Orang yang berguru tidak kepada guru tapi kepada buku saja maka ia tidak akan menemui kesalahannya karena buku tidak bisa menegur tapi kalau guru bisa menegur jika ia salah atau jika ia tak faham ia bisa bertanya, tapi kalau buku jika ia tak faham ia hanya terikat dengan pemahaman dirinya sendiri menurut akal pikirannya sendiri.
       
              Ulama yang sholeh terdahulu kita dari kalangan Sunni Syafei yang ternama sampai Semenanjung Tanah Melayu, Brunei Darussalam, Singapur sampai Pathani, negeri Siam atau Thailand yakni KH. Sirajuddin Abbas (lahir 5 Mei 1905, wafat 23 Ramadhan 1401H atau 5 Agustus 1980) dalam buku berjudul I’tiqad Ahlussunah Wal Jamaah yang diterbitkan oleh Pustaka Tarbiyah Baru, Jl Tebet Barat XA No.28, Jakarta Selatan 12810 dalam cetakan ke 8, 2008 tercantum dua buah sekte atau firqoh dalam Islam yakni firqoh berdasarkan pemahaman Ibnu Taimiyyah dari halaman 296 sampai 351 dan friqoh berdasarkan pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab dari halaman 352 sampai 380.
 
             Al-Imam Abu Ishaq Asy-Syathibi telah menguraikan dalam kitabnya, al-I’tisham menyebutkan bahwa salah satu tanda aliran atau firqoh sesat adalah terjadinya perpecahan di antara mereka. Hal tersebut seperti telah diingatkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka”, (QS. 3 : 105).

“Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai hari kiamat”, (QS. 5 : 64).
Dalam hadits shahih, melalui Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ridha pada kamu tiga perkara dan membenci tiga perkara. Allah ridha kamu menyembah-Nya dan janganlah kamu mempersekutukannya, kamu berpegang dengan tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai…”

            Kemudian Asy-Syathibi mengutip pernyataan sebagian ulama, bahwa para sahabat banyak yang berbeda pendapat sepeninggal Nabi shallallahu alaihi wasallam, tetapi mereka tidak bercerai berai. Karena perbedaan mereka berkaitan dengan hal-hal yang masuk dalam konteks ijtihad dan istinbath dari al-Qur’an dan Sunnah dalam hukum-hukum yang tidak mereka temukan nash-nya.
Jadi, setiap persoalan yang timbul dalam Islam, lalu orang-orang berbeda pendapat mengenai hal tersebut dan perbedaan itu tidak menimbulkan permusuhan, kebencian dan perpecahan, maka kami meyakini bahwa persoalan tersebut masuk dalam koridor Islam.

           Sedangkan setiap persoalan yang timbul dalam Islam, lalu menyebabkan permusuhan, kebencian, saling membelakangi dan memutus hubungan, maka hal itu kami yakini bukan termasuk urusan agama.
Persoalan tersebut berarti termasuk yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam menafsirkan ayat berikut ini. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, siapa yang dimaksud dalam ayat, “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka”, (QS. 6 : 159)?” ‘Aisyah menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Mereka adalah golongan yang mengikuti hawa nafsu, ahli bid’ah dan aliran sesat dari umat ini.” Demikian uraian Asy-Syathibi.
 
               Permasalahan yang dapat timbul karena salah dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah, salah satunya adalah dapat menimbulkan perselisihan dan bahkan kebencian
Contoh perselisihan dan bahkan kebencian karena masing-masing merasa pasti benar adalah apa yang mereka pertontonkan pada  :

http://tukpencarialhaq.com/…/parodi-rodja-bag-10-beking-da…/
http://tukpencarialhaq.com/…/parodi-rodja-13-menjawab-tant…/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/20…/…/08/di-antara-mereka/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/…/salafi-yamani-dan-hara…/

             Salafi adalah kaum yang mengaku mengikuti pemahaman para Sahabat
Apa yang mereka katakan sebagai pemahaman para Sahabat adalah ketika mereka membaca hadits yang tentunya tercantum nama para Sahabat sebagai perawi maka dikatakan oleh mereka bahwa mereka mengetahui dan mengikuti pendapat atau pemahaman para Sahabat.

              Nama para Sahabat tercantum pada hadits sebagai perawi bukanlah menyampaikan pemahaman atau hasil ijtihad atau istinbat mereka melainkan para Sahabat sekedar mengulangi kembali apa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

             Zaid bin Tsabit RA berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Semoga Allah mengelokkan rupa orang yang mendengar Hadits dariku, lalu dia menghafalnya-dalam lafadz riwayat lain: lalu dia memahami dan menghafalnya- kemudian dia menyampaikannya kepada orang lain. Terkadang orang yang membawa ilmu agama (hadits) menyampaikannya kepada orang yang lebih paham darinya,dan terkadang orang yang membawa ilmu agama (hadits) tidak memahaminya” (Hadits ShahihRiwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ad-Darimi, Ahmad, Ibnu Hibban,at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir, dan imam-imam lainnya).

            Dari hadits tersebut kita paham memang ada perawi (para Sahabat) yang sekedar menghafal dan menyampaikan saja tanpa memahami hadits yang dihafal dan disampaikannya.
Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab berkata “dan tidak boleh bagi orang awam bermazhab dengan mazhab salah seorang dari pada imam-imam di kalangan para Sahabat radhiallahu ‘anhum dan selain mereka daripada generasi awal,walaupun mereka lebih alim dan lebih tinggi darajatnya dibandingkan dengan (ulama’) selepas mereka; hal ini karena mereka tidak meluangkan waktu sepenuhnya untuk mengarang (menyusun) ilmu dan meletakkan prinsip-prinsip asas/dasar dan furu’/cabangnya. Tidak ada salah seorang daripada mereka (para Sahabat) sebuah mazhab yang dianalisa dan diakui. Sedangkan para ulama yang datang setelah mereka (para Sahabat) merupakan pendukung mazhab para Sahabat dan Tabien dan kemudian melakukan usaha meletakkan hukum-hukum sebelum berlakunya perkara tersebut; dan bangkit menerangkan prinsip-prinsip asas/dasar dan furu’/cabang ilmu seperti (Imam) Malik dan (Imam) Abu Hanifah dan selain dari mereka berdua.”

             Jadi pendapat atau pemahaman para Sahabat tidak bisa didapatkan dari membaca hadits
Ketika orang membaca hadits maka itu adalah pemahaman orang itu sendiri bukan pendapat atau permahaman para Sahabat

              Mereka berijtihad dengan pendapatnya terhadap hadits tersebut. Apa yang mereka katakan tentang hadits tersebut, pada hakikatnya adalah hasil ijtihad dan ra’yu mereka sendiri.
Sumbernya memang hadits tersebut tapi apa yang mereka sampaikan semata lahir dari kepala mereka sendiri. Sayangnya mereka mengatakan kepada orang banyak bahwa apa yang mereka ketahui dan sampaikan adalah pemahaman para Sahabat

              Tidak ada yang dapat menjamin hasil upaya ijtihad mereka pasti benar dan terlebih lagi mereka tidak dikenal berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak.
Apapun hasil ijtihad mereka, benar atau salah, mereka atas namakan kepada para Sahabat. Jika hasil ijtihad mereka salah, inilah yang namanya fitnah terhadap para Sahabat dan serupa dengan fitnah tanduk syaitan
Mereka juga mengatakan bahwa mereka mengikuti “sesuai pemahaman para ulama Salaf”

Siapakah yang dimaksud mereka dengan ulama Salaf?

Ustadz Ahmad Sarwat,Lc,.MA dalam tulisan pada http://www.rumahfiqih.com/x.php… mengatakan

                                                   ***** awal kutipan ****

Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Ibnu Hazm, kalau dilihat angka tahun lahirnya, mereka juga bukan orang salaf, karena mereka hidup jauh ratusan tahun setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat. Apalagi Syeikh Bin Baz, Utsaimin dan Al-Albani, mereka bahkan lebih bukan salaf lagi, tetapi malahan orang-orang khalaf yang hidup sezaman dengan kita.
Sayangnya, Ibnu Taymiyah, Ibnul Qayyim, apalagi Bin Baz, Utsaimin termasuk Al-Albani, tak satu pun dari mereka yang punya manhaj, kalau yang kita maksud dengan manhaj itu adalah arti sistem dan metodologi istimbath hukum yang baku. Bahasa mudahnya, mereka tidak pernah menciptakan ilmu ushul fiqih. Jadi mereka cuma bikin fatwa, tetapi tidak ada kaidah, manhaj atau polanya.
Kalau kita ibaratkan komputer, mereka memang banyak menulis file word, tetapi mereka tidak menciptakan sistem operasi. Mereka punya banyak fatwa, mungkin ribuan, tetapi semua itu levelnya cuma fatwa, bukan manhaj apalagi mazhab.

Bukan Salaf Tetapi Dzahiri

            Sebenarnya kalau kita perhatikan metodologi istimbath mereka yang mengaku-ngaku sebagai salaf, sebenarnya metode mereka itu tidak mengacu kepada masa salaf. Kalau dipikir-pikir, metode istimbah yang mereka pakai itu lebih cenderung kepada mazhab Dzhahiriyah. Karena kebanyakan mereka berfatwa hanya dengan menggunakan nash secara Dzhahirnya saja.
Mereka tidak menggunakan metode istimbath hukum yang justru sudah baku, seperti qiyas, mashlahah mursalah, istihsan, istishhab, mafhum dan manthuq. Bahkan dalam banyak kasus, mereka tidak pandai tidak mengerti adanya nash yang sudah dinasakh atau sudah dihapus dengan adanya nash yang lebih baru turunnya.

             Mereka juga kurang pandai dalam mengambil metode penggabungan dua dalil atau lebih (thariqatul-jam’i) bila ada dalil-dalil yang sama shahihnya, tetapi secara dzhahir nampak agak bertentangan. Lalu mereka semata-mata cuma pakai pertimbangan mana yang derajat keshahihannya menurut mereka lebih tinggi. Kemudian nash yang sebenarnya shahih, tapi menurut mereka kalah shahih pun dibuang.

             Padahal setelah dipelajari lebih dalam, klaim atas keshahihan hadits itu keliru dan kesalahannya sangat fatal. Cuma apa boleh buat, karena fatwanya sudah terlanjur keluar, ngotot bahwa hadits itu tidak shahih. Maka digunakanlah metode menshahihan hadits yang aneh bin ajaib alias keluar dari pakem para ahli hadits sendiri.

             Dari metode kritik haditsnya saja sudah bermasalah, apalagi dalam mengistimbath hukumnya. Semua terjadi karena belum apa-apa sudah keluar dari pakem yang sudah ada. Seharusnya, yang namanya ulama itu, belajar dulu yang banyak tentang metode kritik hadits, setelah itu belajar ilmu ushul agar mengeti dan tahu bagaimana cara melakukan istimbath hukum. Lah ini belum punya ilmu yang mumpuni, lalu kok tiba-tiba bilang semua orang salah, yang benar cuma saya seorang.

                                                      ***** akhir kutipan *****

              Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga telah memperingatkan kita bahwa perselisihan timbul dari ulama bangsa Arab sendiri. Maksudnya perselisihan timbul dari orang-orang yang berkemampuan bahasa Arab yang berupaya mengambil hukum-hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah dari sudut arti bahasa saja.
Saya (Khudzaifah Ibnul Yaman) bertanya ‘Ya Rasulullah, tolong beritahukanlah kami tentang ciri-ciri mereka!
Nabi menjawab; Mereka adalah seperti kulit kita ini, juga berbicara dengan bahasa kita.
Saya bertanya ‘Lantas apa yang anda perintahkan kepada kami ketika kami menemui hari-hari seperti itu?
Nabi menjawab; Hendaklah kamu selalu bersama jamaah muslimin dan imam mereka!
Aku bertanya; kalau tidak ada jamaah muslimin dan imam bagaimana?
Nabi menjawab; hendaklah kau jauhi seluruh firqah (kelompok-kelompok/ sekte) itu, sekalipun kau gigit akar-akar pohon hingga kematian merenggutmu kamu harus tetap seperti itu. (HR Bukhari)
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XIII/36:“Yakni dari kaum kita, berbahasa seperti kita dan beragama dengan agama kita. Ini mengisyaratkan bahwa mereka adalah bangsa Arab”.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Akan datang pada akhir zaman, orang-orang muda dan berpikiran sempit. Mereka senantiasa berkata baik. Mereka keluar dari agama Islam, sebagaimana anak panah lepas dari busurnya. Mereka mengajak manusia untuk kembali kepada Al-Quran, padahal mereka sama sekali tidak mengamalkannya. Mereka membaca Al-Quran, namun tidak melebihi kerongkongan mereka. Mereka berasal dari bangsa kita (Arab). Mereka berbicara dengan bahasa kita (bahasa Arab). Kalian akan merasa shalat kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan shalat mereka, dan puasa kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan puasa mereka.”

               Perselisihan timbul pada umumnya disebabkan karena sembarangan dalam beristinbat yakni menetapkan sesuatu boleh atau tidak boleh dilakukan atau sesuatu jika ditinggalkan berdosa atau sesuatu jika dikerjakan berdosa bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran sendiri.

               Orang-orang yang mendalami Al Qur’an dan As Sunnah bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran mereka sendiri, pada umumnya memahaminya dari sudut arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja atau dikatakan mereka bermazhab dzahiriyyah yakni mereka berpendapat, berfatwa, beraqidah (beri’tiqod) selalu berpegang pada nash secara dzahir (makna dzahir)

               Hal yang perlu diketahui bahwa seseorang ketika menyatakan pendapat dengan berdalilkan Kitabullah, sabda Rasulullah atau perkataan para ulama terdahulu maka hal itu termasuk berijtihad
Ketika seseorang menyampaikan dan menjelaskan Kitabullah, sabda Rasulullah maupun perkataan para ulama terdahulu maka hal itu termasuk berijtihad.

               Ketika seseorang menetapkan sesuatu boleh atau tidak boleh dilakukan atau sesuatu jika ditinggalkan berdosa atau sesuatu jika dikerjakan berdosa berdasarkan Kitabullah, sabda Rasulullah dan didukung dengan perkataan para ulama terdahulu maka hal itu termasuk beristinbat atau menggali hukum.
Fatwa adalah berijtihad dan beristinbat. Jika seseorang berfatwa tanpa ilmu maka akan sesat dan menyesatkan

               Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abu Uwaisnberkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan (HR Bukhari 98).
Asy Syaikh Al Imam Abu Abdullah Muhammad Ibnu Hazm~rahimahullah mengatakan

                                                       ***** awal kutipan *****

“rukun atau pilar penyangga yang paling besar di dalam bab“ijtihad” adalah mengetahui naql. Termasuk di antara faedah ilmu naql ini adalah mengetahui nasikh dan mansukh. Karena untuk memahami pengertian khitab-khitab atau perintah-perintah itu amatlah mudah, yaitu hanya dengan melalui makna lahiriah (makna tersurat / makna dzahir) dari berita-berita yang ada. Demikianpula untuk menanggung bebannya tidaklah begitu sulit pelaksanananya.
Hanya saja yang menjadi kesulitan itu adalah mengetahui bagaimana caranya mengambil kesimpulan hukum-hukum dari makna yang tersirat dibalik nas-nas yang ada. Termasuk di antara penyelidikan yang menyangkut nas-nas tersebut adalah mengetahui kedua perkara tersebut, yaitu makna lahiriah (makna dzahir) dan makna yang tersirat, serta pengertian-pengertian lain yang terkandung didalamnya.
Sehubungan dengan hal yang telah disebutkan di atas, ada sebuah atsar yang bersumber dari Abu Abdur Rahman. ia telah menceritakan bahwa sahabat Ali ra, berjumpa dengan seorang qadi atau hakim, lalu Ali ra bertanya kepadanya “Apakah kamu mengetahui masalah nasikh dan masukh?” Si Qadi tadi menjawab: “Tidak”. Maka Ali ra menegaskan “Kamu adalah orang yang celaka dan mencelakakan”

                                                     ***** akhir kutipan *****

             Contohnya kepada orang Arab yang berprofesi sebagai pedagang yang tentunya berbahasa Arab atau paham bahasa Arab karena mengerti bahasa Arab atau dapat memahami berdasarkan arti bahasa, lalu kita serahkan kitab Al Qur’an dan kitab Hadits lengkap berikut penilaian ke-shahih-annya dari para ahli hadits.

             Tentunya pedagang Arab tersebut tidak akan berani berpendapat, berfatwa atau menyampaikan seputar aqidah (i’tiqod) berdasarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikirannya sendiri dengan kemampuan memahami berdasarkan arti bahasa saja.
Dalam memahami Al Qur’an dan Hadits untuk keperluan beristinbat atau menggali hukum atau menetapkan sesuatu boleh atau tidak boleh dilakukan atau sesuatu jika ditinggalkan berdosa atau sesuatu jika dikerjakan berdosa berdasarkan Al Qur’an dan Hadits tidak cukup bermodalkan arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja

             Diperlukan ilmu untuk memahami Al Qur’an dan As Sunnah seperti ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) ataupun ilmu fiqih maupun ushul fiqih dan lain lain. Kalau tidak menguasai ilmu untuk memahami Al Qur’an dan As Sunnah maka akan sesat dan menyesatkan.
Syeikh Al Islam Izzuddin bin Abdissalam dalam kitab beliau Qawaid Al Ahkam (2/337-339) sebagaimana diuraikan dalam tulisan pada http://syeikhnawawial-bantani.blogspot.com/…/pembagian-bida… menyatakan bahwa menguasai ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) adalah termasuk bid’ah hasanah dan hukumnya wajib. Bid’ah tersebut hukumnya wajib, karena memelihara syari’at juga hukumnya wajib. Tidak mudah memelihara syari’at terkecuali harus mengetahui tata bahasa Arab. Sebagaimana kaidah ushul fiqih: “Maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa wajibun”. Artinya: “Sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya wajib”.
 
               Bahwa ketika sebuah jama’ah minal muslimin atau sebuah kelompok kaum muslim atau sebuah ormas menetapkan untuk mengikuti pemahaman seseorang atau pemahaman sebuah majlis dari kelompok tersebut terhadap Al Qur’an dan As Sunnah dan tidak berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak atau ahli istidlal maka berubahlah menjadi sebuah sekte atau firqoh.

                Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memperingatkan kita bahwa jika kita menemukan perselisihan karena perbedaan pendapat maka ikutilah mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham) dan hindarilah semua sekte atau firqoh yang menyempal keluar (kharaja) dari mayoritas kaum muslim
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku diatas kesesatan. Dan tangan Allah bersama jama’ah. Barangsiapa yang menyelewengkan (menyempal), maka ia menyeleweng (menyempal) ke neraka“. (HR. Tirmidzi: 2168).

            Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XII/37 menukil perkataan Imam Thabari rahimahullah yang menyatakan: “Berkata kaum (yakni para ulama), bahwa jama’ah adalah as-sawadul a’zham (mayoritas kaum muslim)“

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah as-sawad al a’zham (mayoritas kaum muslim).” (HR.Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih).
Pada masa sekarang mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham) adalah bagi siapa saja yang mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan mengikuti para ulama yang sholeh yang mengikuti Imam Mazhab yang empat.
 
               Bahwa Islam adalah satu pada masa sekarang adalah Islam sebagaimana yang telah disampaikan dan dijelaskan oleh para penunjuk yakni para ulama yang sholeh yang mengikuti Imam Mazhab yang empat.
bahwa sebaiknyalah seluruh ormas atau seluruh kelompok kaum muslim atau seluruh jama’ah minal muslimin harus mengedepankan Ukhuwah Islamiyyah dan meninggalkan “baju” ormasnya atau kebanggaan terhadap kelompoknya ketika berselisih dan mentaati ulil amri setempat yakni para fuqaha.

               Bahwa pihak yang dapat mengeluarkan fatwa sebuah peperangan adalah jihad atau jahat hanyalah ulil amri setempat yakni para fuqaha setempat karena ulama di luar negara (di luar jama’ah minal muslimin) tidak terbebas dari fitnah
Allah Azza wa Jalla telah berfirman bahwa solusi jika kita berselisih karena berlainan pendapat tentang sesuatu maka ikuti dan taatilah ulil amri setempat yakni para fuqaha yang faqih dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah

Firman Allah ta’ala yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS An Nisaa [4]:59)
Siapakah ulil amri yang harus ditaati oleh kaum muslim ?

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah sosok ulama dan umara sekaligus. Begitu juga para khulafaur Rasyidin seperti Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Ustman dan Sayyidina Ali radhiyallahuanhum, begitu juga beberapa khalifah dari bani Umayah dan bani Abbas.
Namun dalam perkembangan sejarah Islam selanjutnya, sangat jarang kita dapatkan seorang pemimpin negara yang benar-benar paham terhadap Islam. Dari sini, mulailah terpisah antara ulama dan umara.
Ibnu Abbas ra sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Thobari dalam tafsirnya telah menyampaikan bahwa ulil amri yang ditaati adalah para pakar fiqih atau para ulama yang menguasai hukum-hukum Allah.
Syarat-syarat atau kompentensi sehingga termasuk ulama yang menguasai fiqih (hukum-hukum dalam Islam) adalah sebagaimana yang disampaikan oleh KH. Muhammad Nuh Addawami sebagai berikut,

                                                       *****awal kutipan *****

a. Mengetahui dan menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya, karena al-quran dan as-sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu diketahui dan dikuasainya bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).
b. Mengetahui dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak, bagaimana mungkin menggali hukum secara baik dan benar dari al-Quran dan as-Sunnah padahal tidak menguasai sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan as-Sunnah itu yang beraneka ragam yang masing-masing mempengaruhi hukum-hukum yang terkandung di dalamnya seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain sebagainya.
c. Mengetahui dan menguasai dalil ‘aqli penyelaras dalil naqli terutama dalam masalah-masalah yaqiniyah qath’iyah.
d. Mengetahui yang nasikh dan yang mansukh dan mengetahui asbab an-nuzul dan asbab al-wurud, mengetahui yang mutawatir dan yang ahad, baik dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah. Mengetahui yang sahih dan yang lainnya dan mengetahui para rawi as-Sunnah.
e. Mengetahui ilmu-ilmu yang lainnya yang berhubungan dengan tata cara menggali hukum dari al-Quran dan as-Sunnah.
Bagi yang tidak memiliki kemampuan, syarat dan sarana untuk menggali hukum-hukum dari al-Quran dan as-Sunnah dalam masalah-masalah ijtihadiyah padahal dia ingin menerima risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam secara utuh dan kaffah, maka tidak ada jalan lain kecuali taqlid kepada mujtahid yang dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya.
Diantara para mujtahid yang madzhabnya mudawwan adalah empat imam mujtahid, yaitu:
- Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit;
– Imam Malik bin Anas;
– Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ; dan
– Imam Ahmad bin Hanbal.

                Mengharamkan taqlid dan mewajibkan ijtihad atau ittiba’ dalam arti mengikuti pendapat orang disertai mengetahui dalil-dalilnya terhadap orang awam (yang bukan ahli istidlal) adalah fatwa sesat dan menyesatkan yang akan merusak sendi-sendi kehidupan di dunia ini.
Memajukan dalil fatwa terhadap orang awam sama saja dengan tidak memajukannya. (lihat Hasyiyah ad-Dimyathi ‘ala syarh al- Waraqat hal 23 pada baris ke-12).

               Apabila si awam menerima fatwa orang yang mengemukakan dalilnya maka dia sama saja dengan si awam yang menerima fatwa orang yang tidak disertai dalil yang dikemukakan. Dalam artian mereka sama-sama muqallid, sama-sama taqlid dan memerima pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya.
Yang disebut muttabi’ “bukan muqallid” dalam istilah ushuliyyin adalah seorang ahli istidlal (mujtahid) yang menerima pendapat orang lain karena dia selaku ahli istidlal dengan segala kemampuannya mengetahui dalil pendapat orang itu.

               Adapun orang yang menerima pendapat orang lain tentang suatu fatwa dengan mendengar atau membaca dalil pendapat tersebut padahal sang penerima itu bukan atau belum termasuk ahli istidlal maka dia tidak termasuk muttabi’ yang telah terbebas dari ikatan taqlid.
Pendek kata arti ittiba’ yang sebenarnya dalam istilah ushuliyyin adalah ijtihad seorang mujtahid mengikuti ijtihad mujtahid yang lain.
                                                      ***** akhir kutipan *****

                Oleh karenanya setelah masa kehidupan Imam Madzhab yang empat, para mufti yakni orang yang faqih untuk membuat fatwa selalu merujuk kepada salah satu dari Imam Madzhab yang empat.
Allah ta’ala berfirman yang artinya “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar“. (QS at Taubah [9]:100)

                 Dari firmanNya tersebut dapat kita ketahui bahwa orang-orang yang diridhoi oleh Allah Azza wa Jalla adalah orang-orang yang mengikuti Salafush Sholeh. Sedangkan orang-orang yang mengikuti Salafush Sholeh yang paling awal dan utama adalah Imam Mazhab yang empat.
Memang ada mazhab yang lain selain dari Imam Mazhab yang empat namun pada kenyataannya ulama yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Mazhab yang lain sudah sukar ditemukan pada masa kini.
Tentulah kita mengikuti atau taqlid kepada Imam Mazhab yang empat dengan merujuk kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Imam Mazhab yang empat patut untuk diikuti oleh kaum muslim karena jumhur ulama telah sepakat dari dahulu sampai sekarang sebagai para ulama yang berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak, pemimpin atau imam ijtihad dan istinbat kaum muslim.
Kelebihan lainnya, Imam Mazhab yang empat adalah masih bertemu dengan Salafush Sholeh.
Contohnya Imam Syafi”i ~rahimahullah adalah imam mazhab yang cukup luas wawasannya karena bertemu atau bertalaqqi (mengaji) langsung kepada Salafush Sholeh dari berbagai tempat, mulai dari tempat tinggal awalnya di Makkah, kemudian pindah ke Madinah, pindah ke Yaman, pindah ke Iraq, pindah ke Persia, kembali lagi ke Makkah, dari sini pindah lagi ke Madinah dan akhirnya ke Mesir. Perlu dimaklumi bahwa perpindahan beliau itu bukanlah untuk berniaga, bukan untuk turis, tetapi untuk mencari ilmu, mencari hadits-hadits, untuk pengetahuan agama. Jadi tidak heran kalau Imam Syafi’i ~rahimahullah lebih banyak mendapatkan hadits dari lisannya Salafush Sholeh, melebihi dari yang didapat oleh Imam Hanafi ~rahimahullah dan Imam Maliki ~rahimahullah

              Imam Mazhab yang empat adalah para ulama yang sholeh dari kalangan “orang-orang yang membawa hadits” yakni membawanya dari Salafush Sholeh yang meriwayatkan dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
Jadi kalau kita ingin ittiba li Rasulullah (mengikuti Rasulullah) atau mengikuti Salafush Sholeh maka kita menemui dan bertalaqqi (mengaji) dengan para ulama yang sholeh dari kalangan “orang-orang yang membawa hadits”.

                Para ulama yang sholeh dari kalangan “orang-orang yang membawa hadits” adalah para ulama yang sholeh yang mengikuti salah satu dari Imam Mazhab yang empat.
Para ulama yang sholeh yang mengikuti dari Imam Mazhab yang empat adalah para ulama yang sholeh yang memiliki ketersambungan sanad ilmu (sanad guru) dengan Imam Mazhab yang empat atau para ulama yang sholeh yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Mazhab yang empat.
Jadi bermazhab dengan Imam Mazhab yang empat adalah sebuah kebutuhan bagi kaum muslim yang tidak lagi bertemu dengan Rasulullah maupun Salafush Sholeh.

               Orang-orang yang meninggalkan Imam Mazhab yang empat memang sering mengungkapan pendapat seperti “kita harus mengikuti hadits shahih. Bukan mengikuti ulama. Al-Imam Al-Syafi’i sendiri berkata, “Idza shahha al-hadits fahuwa mazhabi (apabila suatu hadits itu shahih, maka hadits itulah mazhabku)”.
Banyak kalangan yang tidak memahami dengan benar perkataan Beliau. Sehingga, jika yang bersangkutan menemukan sebuah hadits shahih yang menurut pemahaman mereka bertentangan dengan pendapat mazhab Syafi’i maka yang bersangkutan langsung menyatakan bahwa pendapat mazhab itu tidak benar, karena Imam Syafi’i sendiri mengatakan bahwa hadits shahih adalah mazhab beliau. Atau ketika seseorang menemukan sebuah hadits yang shahih, yang bersangkutan langsung mengklaim, bahwa ini adalah mazhab Syafi’i.
Imam Al-Nawawi sepakat dengan gurunya ini dan berkata, “(Ucapan Al-Syafi’i) ini hanya untuk orang yang telah mencapai derajat mujtahid madzhab. Syaratnya: ia harus yakin bahwa Al-Syafi’i belum mengetahui hadits itu atau tidak mengetahui (status) kesahihannya. Dan hal ini hanya bisa dilakukan setelah mengkaji semua buku Al-Syafi’i dan buku murid-muridnya. Ini syarat yang sangat berat, dan sedikit sekali orang yang mampu memenuhinya. Mereka mensyaratkan hal ini karena Al-Syafi’i sering kali meninggalkan sebuah hadits yang ia jumpai akibat cacat yang ada di dalamnya, atau mansukh, atau ditakhshish, atau ditakwil, atau sebab-sebab lainnya.”

                  Al-Nawawi juga mengingatkan ucapan Ibn Khuzaimah, “Aku tidak menemukan sebuah hadits yang sahih namun tidak disebutkan Al-Syafii dalam kitab-kitabnya.” Ia berkata, “Kebesaran Ibn Khuzaimah dan keimamannya dalam hadits dan fiqh, serta penguasaanya akan ucapan-ucapan Al-Syafii, sangat terkenal.” ["Majmu' Syarh Al-Muhadzab" 1/105]
Kajian qoul Imam Syafi’i yang lebih lengkap, silahkan membaca tulisan, contohnya pada http://generasisalaf.wordpress.com/…/memahami-qoul-imam-sy…/
Perlu kita ingat bahwa hadits yang telah terbukukan dalam kitab-kitab hadits jumlahnya jauh di bawah jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hafidz (minimal 100.000 hadits) dan jauh lebih kecil dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah (minimal 300.000 hadits). Sedangkan jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Imam Mazhab yang empat, jumlahnya lebih besar dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah
Asy-Syeikh Abu Amru mengatakan: ”Barang siapa menemui dari Syafi’i sebuah hadits yang bertentangan dengan mazhab beliau, jika engkau sudah mencapai derajat mujtahid mutlak, dalam bab, atau maslah itu, maka silahkan mengamalkan hal itu“

                Penjelasan tentang derajat mujtahid mutlak dan tingkatan mufti dalam madzhab As Syafi’i, silahkan baca tulisan pada http://almanar.wordpress.com/…/tingkatan-mufti-madzhab-as-s…’i/
Berikut adalah nasehat para ulama tentang ajaran Wahabi yang mengikuti pola pemahaman Ibnu Taimiyyah
Al-Imam Al-Amir Muhammad bin Ismail Ash-Shon’ani (Penulis Kitab Subulus Salam syarah Bulughul Marom, Yaman) Beliau meralat pujiannya kepada Muhammad bin Abdul Wahhab yang sebelumnya dimuat pada Diwan Ash-Shon’ani, hal 128-129, sebagaimana dalam Majmu’atur Rosaail At-Taujihaat Al-Islamiyah Li Ishlahil Fardi wal Mujtama’, 3/239
Gubahan bait-bait Ash Shon’ani ini sangat masyhur dan tersebar kemana-mana. Maklum, Al Allamah Ash Shon’ani dikenal sebagai ulama besar yang zuhud, wara’ dan alim. Karangannya yang amat masyhur adalah Subulus Salam, syarh kitab Bulughul Marom

               Setelah qasidah itu tersebar kemana-mana, para ulama menegur Ash-Shon’ani, beliau pun diam mempertimbangkan. Apakah aku telah memuji orang yang salah?

Adalah Syaikh Marbad bin Ahmad At Tamimi, yang atas kehendak Allah menyingkap tabir, datang ke Yaman, bertemu dengan Imam Al Amir Ash shon’ani, dan menjelaskan semua.
Bahkan sebelumnya, juga datang dari najd bernama Syeikh Abdurrahman An Najdi menjelaskan tentang ulama Muhammad bin Abdul Wahhab. Kedatangan dua ulama Nejd ini telah mengungkapkan kenyataan di hadapan Iman Ash Shon’ani.

Imam Al Amir Ash shon’ani pada akhirnya menasehatkan Muhammad bin Abdul Wahhab untuk tidak mentaklidi orang tidak patut untuk ditaklidi seperti Ibnu Taimiyyah dan pengikutnya Ibnu Qoyyim Al Jauziah

                                                        **** awal kutipan *****
Telah datang kepadaku, seorang alim dari Najd bernama Marbad bin Ahmad At Tamimi. Dia tiba bulan Shofar tahun 1170 H dan tinggal di negeri kami selama 8 bulan. Dia kembali ke negerinya bulan Syawal tahun 1170 bersama dengan jamaah haji. Dia mengabariku, bahwa bait-bait qasidahku telah disampaikan kepada Muhammad bin Abdul Wahab, namun dia hanya diam tak menjawab
Sebelumnyanya, pernah datang juga kepadaku, Asy Syaikh al Fadhil Abdurrahman An Najdi. Dia bercerita kepadaku tentang Muhammad bin Abdul Wahab banyak hal. Suka menumpahkan darah, perampokan, pembunuhan dan tudingan kafirnya pada umat nabi Muhammad di mana-mana. Aku diam memikirkan apa yang disampaikan Syaikh Abdurrahman, hingga datanglah Marbad at Tamimi membawa beberapa pernyataan Muhammad bin Abdul Wahab
Semua menjadi jelas bagiku, tampaknya Muhammad bin abdul Wahab ini orangnya baru mengenal syari’at baru setengah, tak melihat secara teliti. Tak mau belajar dari orang yang telah berjasa padanya (ayahnya yakni syeikh Abdul Wahab) membimbingnya dan mengajarinya ilmu yang bermanfaat.
Sebaliknya, dia malah mempelajari tulisan Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan bertaklid buta pada keduanya, padahal mereka berdua tidaklah layak ditaklidi.
Saat telah jelas bagiku tentang pribadi Muhammad bin Abdul Wahab, dan telah kulihat ucapan-ucapannya, bagaimana ketika bait-baitku telah sampai padanya, dia berusaha mengelak dari apa yang kusampaikan, kulihat tanggapannya atas perkataanku, adalah jawaban yang jauh dari keinsafan.

                                                    ***** akhir kutipan ******

               Syeikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, ulama besar Indonesia yang pernah menjadi imam, khatib dan guru besar di Masjidil Haram, sekaligus Mufti Mazhab Syafi’i pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 menjelaskan dalam kitab-kitab beliau seperti ‘al-Khiththah al-Mardhiyah fi Raddi fi Syubhati man qala Bid’ah at-Talaffuzh bian-Niyah’, ‘Nur al-Syam’at fi Ahkamal-Jum’ah’ bahwa pemahaman Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qoyyim Al Jauziah menyelisihi pemahaman Imam Mazhab yang empat.

              Beliau (Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitamy) berkata ” Maka berhati-hatilahkamu, jangan kamu dengarkan apa yang ditulis oleh Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah dan selain keduanya dari orang-orang yang telah menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah telah menyesatkannya dari ilmu serta menutup telinga dan hatinya dan menjdaikan penghalang atas pandangannya. Maka siapakah yang mampu memberi petunjuk atas orang yang telahAllah jauhkan?”. (Al-Fatawa Al-Haditsiyyah : 203)
Para ulama ahlus sunnah terdahulu juga telah membantah pendapat atau pemahaman Ibnu Taimiyyah yang telah banyak menyelisihi pendapat para ulama terdahulu yang mengikuti Imam Mazhab yang empat sebagaimana contohnya termuat pada.

Bahwa di dalam kitab “Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah” karya Hadratusy Syeikh Hasyim Asy’ari (pendiri pondok pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur dan pendiri organisasi Nahdhatul Ulama) halaman 9-10 menasehatkan untuk tidak mengikuti pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab , Ibnu Taimiyah, dan kedua muridnya, Ibnul Qoyyim dan Ibnu Abdil Hadi
Begitupula wasiat ulama dari Malaysia, Syaikh Abdullah Fahimsebagaimana contohnya yang termuat pada http://hanifsalleh.blogspot.com/…/wasiat-syeikh-abdullah-fa…

                                                        ***** awal kutipan *****

                  Supaya jangan berpecah belah oleh bangsa Melayu sendiri.Sekarang sudah ada timbul di Malaya mazhab Khawarij yakni mazhab yang keluardari mazhab 4 mazhab Ahlis Sunnah wal Jama`ah. Maksud mereka itu hendakmengelirukan faham awam yang sebati dan hendak merobohkan pakatan bangsa Melayuyang jati. Dan menyalahkan kebanyakan bangsa Melayu.
Hukum-hukum mereka itu diambil daripada kitab Hadyur-Rasulyang mukhtasar daripada kitab Hadyul-’Ibad dikarang akan dia oleh Ibnul Qayyimal-Khariji, maka Ibnul Qayyim dan segala kitabnya ditolak oleh ulama AhlisSunnah wal Jama`ah.
                                                      
                                                       ***** akhir kutipan *****

Kabar yang lain dari Malaysia tentang pemahaman Wahhabi
Taklimat tentang Fahaman Wahhabiy anjuran Jabatan Mufti Negeri Sembilan disampaikan oleh Ustaz Abdullah Jalil dari USIM
http://www.youtube.com/watch?v=d3ep3LODV5E
http://www.youtube.com/watch?v=zkA1gxH87_k
http://www.youtube.com/watch?v=JKJ24FDd3B8


Taklimat Khas Fahaman Wahhabiy Dan Ancamannya Terhadap Aqidah Umat Islam anjuran Jabatan Mufti Negeri Sembilan disampaikan oleh Ustaz Zamihan al-Ghari

http://www.youtube.com/watch?v=lolOeJ8CXSc

http://www.youtube.com/watch?v=lP7dqXHT01g
http://www.youtube.com/watch?v=Zep7-4-asVo
http://www.youtube.com/watch?v=IltK_VKhwtY
http://www.youtube.com/watch?v=elalhSVpY3o

Ucapan pengangguhan oleh SS Dato’ Haji Mohd Yusof Bin Hj Ahmad, Mufti Negeri Sembilan dalam Taklimat Khas Fahaman Wahhabiy

http://www.youtube.com/watch?v=ZCh2nVfgRt4

http://www.youtube.com/watch?v=2JT28bp_Ep4

Bedah buku terbaru tulisan Ustaz Zamihan al-Ghari bertajuk “Penyelewengan Fahaman Tajsim Wahhabiy” membongkar segala permasalahan Aqidah Tajsim Wahhabiy.

http://www.youtube.com/watch?v=XpGuEfRQSv4

http://www.youtube.com/watch?v=ACGtp3Ze7eA

Wassalam

DAKWAH WALISONGO, TAK SAMPAI 50 TAHUN NUSANTARA MAYORITAS BERAGAMA ISLAM



Bertemu Walisongo di Candi Prambanan dan Borobudur

Jika memakai ilmu perbandingan, bisa dibilang Candi Prambanan dan Candi Borobudur sebanding dengan Masjidil Haram. Hal itulah yang membuat saya makin kagum pada Walisongo.

Maksudnya begini, kalau ada “Masjidil Haram”, berarti logikanya ada puluhan “masjid agung” kan? Kalau ada tempat ibadah Hindu-Buddha selevel “Masjidil Haram”, berarti bukan tidak mungkin Indonesia zaman dahulu sudah dipenuhi ribuan “mushola” umat Hindu-Buddha.
Orang tidak mungkin bisa membuat sesuatu berskala besar tanpa bisa membuat sesuatu yang berskala kecil-kecil dulu.
Tentu kita jadi bisa membayangkan kalau umat beragama Hindu dan Buddha zaman dahulu adalah golongan mayoritas. Kalau umat beragama Hindu dan Buddha zaman dahulu sangat mendominasi, bagaimana bisa Walisongo membalik kondisi tersebut?
***
Kalau Anda belajar sejarah, Anda pasti makin heran dengan Walisongo. Silakan Anda baca dengan teliti isi buku Atlas Walisongo karya sejarawan Agus Sunyoto.
Menurut catatan Dinasti Tang China, pada waktu itu (abad ke-6 M), jumlah orang Islam di nusantara (Indonesia) hanya kisaran ribuan orang. Dengan klasifikasi yang beragama Islam hanya orang Arab, Persia, dan China. Para penduduk pribumi tidak ada yang mau memeluk agama Islam.
Bukti sejarah kedua, catatan Marco Polo singgah ke Indonesia pada tahun 1200-an M. Dalam catatannya, komposisi umat beragama di nusantara masih sama persis dengan catatan Dinasti Tang; penduduk lokal nusantara tetap tidak ada yang memeluk agama Islam.
Bukti sejarah ketiga, dalam catatan Laksamana Cheng Ho pada tahun 1433 M, tetap tercatat hanya orang asing yang memeluk agama Islam. Jadi, kalau kita kalkulasi ketiga catatan tersebut, sudah lebih dari 8 abad agama Islam tidak diterima penduduk pribumi. Agama Islam hanya dipeluk oleh orang asing.
Selang beberapa tahun setelah kedatangan Laksamana Cheng Ho, rombongan Sunan Ampel datang dari daerah Champa (Vietnam).
Beberapa dekade sejak hari kedatangan Sunan Ampel, terutamanya setelah dua anaknya tumbuh dewasa (Sunan Bonang dan Sunan Drajat) dan beberapa muridnya juga sudah tumbuh dewasa (misalnya Sunan Giri), maka dibentuklah suatu dewan yang bernama Walisongo. Misi utamanya adalah mengenalkan agama Islam ke penduduk pribumi.
Anehnya, sekali lagi anehnya, pada dua catatan para penjelajah dari Benua Eropa yang ditulis pada tahun 1515 M dan 1522 M, disebutkan bahwa bangsa nusantara adalah sebuah bangsa yang mayoritas memeluk agama Islam.
Para sejarawan dunia hingga kini masih bingung, kenapa dalam tempo tak sampai 50 tahun, Walisongo berhasil mengislamkan banyak sekali manusia nusantara.
Harap diingat zaman dahulu belum ada pesawat terbang dan telepon genggam. Jalanan kala itu pun tidak ada yang diaspal, apalagi ada motor atau mobil. Dari segi ruang maupun dari segi waktu, derajat kesukarannya luar biasa berat. Tantangan dakwah Walisongo luar biasa berat.
Para sejarawan dunia angkat tangan saat disuruh menerangkan bagaimana bisa Walisongo melakukan mission impossible: Membalikkan keadaan dalam waktu kurang dari 50 tahun, padahal sudah terbukti 800 tahun lebih bangsa nusantara selalu menolak agama Islam.
Para sejarawan dunia akhirnya bersepakat bahwa cara pendekatan dakwah melalui kebudayaanlah yang membuat Walisongo sukses besar.
Menurut saya pribadi, jawaban para sejarawan dunia memang betul, tapi masih kurang lengkap. Menurut saya pribadi, yang tentu masih bisa salah, pendekatan dakwah dengan kebudayaan cuma “bungkusnya”, yang benar-benar bikin beda adalah “isi” dakwah Walisongo.
***
Walisongo menyebarkan agama Islam meniru persis “bungkus” dan “isi” yang dahulu dilakukan Rasulullah SAW. Benar-benar menjiplak mutlak metode dakwahnya kanjeng nabi. Pasalnya, kondisinya hampir serupa, Walisongo kala itu ibaratnya “satu-satunya”.
Dahulu Nabi Muhammad SAW adalah satu-satunya orang yang berada di jalan yang benar. Istrinya sendiri, sahabat Abu Bakar r.a., sahabat Umar r.a., sahabat Utsman r.a., calon mantunya Ali r.a., dan semua orang di muka Bumi waktu itu tersesat semua. Kanjeng nabi benar-benar the only one yang tidak sesat.
Tetapi, berkat ruh dakwah yang penuh kasih sayang, banyak orang akhirnya mau mengikuti agama baru yang dibawa kanjeng nabi. Dengan dilandasi perasaan yang tulus, Nabi Muhammad SAW amat sangat sabar menerangi orang-orang yang tersesat.
Meski kepala beliau dilumuri kotoran, meski wajah beliau diludahi, bahkan berkali-kali hendak dibunuh, kanjeng nabi selalu tersenyum memaafkan. Walisongo pun mencontoh akhlak kanjeng nabi sama persis. Walisongo berdakwah dengan penuh kasih sayang.
Pernah suatu hari ada penduduk desa bertanya hukumnya menaruh sesajen di suatu sudut rumah. Tanpa terkesan menggurui dan menunjukkan kesalahan, sunan tersebut berkata, “Boleh, malah sebaiknya jumlahnya 20 piring, tapi dimakan bersama para tetangga terdekat ya.”
Pernah juga ada murid salah satu anggota Walisongo yang ragu pada konsep tauhid bertanya, “Tuhan kok jumlahnya satu? Apa nanti tidak kerepotan dan ada yang terlewat tidak diurus?”
Sunan yang ditanyai hal tersebut hanya tersenyum sejuk mendengarnya. Justru beliau minta ditemani murid tersebut menonton pagelaran wayang kulit.
Singkat cerita, sunan tersebut berkata pada muridnya, “Bagus ya cerita wayangnya…” Si murid pun menjawab penuh semangat tentang keseruan lakon wayang malam itu. “Oh iya, bagaimana menurutmu kalau dalangnya ada dua atau empat orang?” tanya sunan tersebut. Si murid langsung menjawab, “Justru lakon wayangnya bisa bubar. Dalang satu ambil wayang ini, dalang lain ambil wayang yang lain, bisa-bisa tabrakan.”
Sang guru hanya tersenyum dan mengangguk-angguk mendengar jawaban polos tersebut. Seketika itu pula si murid beristighfar dan mengaku sudah paham konsep tauhid. Begitulah “isi” dakwah Walisongo; menjaga perasaan orang lain.
Pernah suatu hari ada salah satu anggota lain dari Walisongo mengumpulkan masyarakat. Sunan tersebut dengan sangat bijaksana menghimbau para muridnya untuk tidak menyembelih hewan sapi saat Idul Adha. Walaupun syariat Islam jelas menghalalkan, menjaga perasaan orang lain lebih diutamakan.
Di atas ilmu fikih, masih ada ilmu ushul fikih, dan di atasnya lagi masih ada ilmu tasawuf. Maksudnya, menghargai perasaan orang lain lebih diutamakan, daripada sekadar halal-haram. Kebaikan lebih utama daripada kebenaran.
Dengan bercanda, beliau berkomentar bahwa daging kerbau dan sapi sama saja, makan daging kerbau saja juga enak. Tidak perlu cari gara-gara dan cari benarnya sendiri, jika ada barang halal lain tapi lebih kecil mudharatnya.
Kemudian, ketika berbicara di depan khalayak umum, beliau menyampaikan bahwa agama Islam juga memuliakan hewan sapi. Sunan tersebut kemudian memberikan bukti bahwa kitab suci umat Islam ada yang namanya Surat Al-Baqarah (Sapi Betina).
Dengan nuansa kekeluargaan, sunan tersebut memetikkan beberapa ilmu hikmah dari surat tersebut, untuk dijadikan pegangan hidup siapapun yang mendengarnya.
Perlu diketahui, prilaku Walisongo seperti Nabi Muhammad SAW zaman dahulu, Walisongo tidak hanya menjadi guru orang-orang yang beragama Islam. Walisongo berakhlak baik pada siapa saja dan apapun agamanya.
Justru karena kelembutan dakwah sunan tersebut, masyarakat yang saat itu belum masuk Islam, justru gotong-royong membantu para murid beliau melaksanakan ibadah qurban.
***
Kalau Anda sekalian amati, betapa gaya berdakwah para anggota Walisongo sangat mirip gaya dakwah kanjeng nabi. Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana bisa? Hal tersebut bisa terjadi karena ada manual book cara berdakwah, yaitu Surat An-Nahl ayat ke-125.
Ud’u ilaa sabiili Rabbika bilhikmati walmau’izhatil hasanati wajaadilhum billatii hiya ahsan. Inna Rabbaka Huwa a’lamu biman dhalla ‘an sabiilihi wa Huwa a’alamu bilmuhtadiin. Terjemahannya kira-kira; Ajaklah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasehat yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalanNya dan Dialah yang lebih mengetahui mereka yang mendapat petunjuk.
Menurut ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, tafsir ayat dakwah tersebut adalah seperti berikut: Potongan kalimat awal, ud’u ilaa sabiili Rabbika, yang terjemahannya adalah “Ajaklah ke jalan Tuhanmu”, tidak memiliki objek. Hal tersebut karena Gusti Allah berfirman menggunakan pola kalimat sastra.
Siapa yang diajak? Tentunya orang-orang yang belum di jalan Tuhan. Misalnya, ajaklah ke Jakarta, ya berarti yang diajak adalah orang-orang yang belum di Jakarta.
Dakwah artinya adalah “mengajak”, bukan perintah. Jadi cara berdakwah yang betul adalah dengan hikmah dan nasehat yang baik. Apabila harus berdebat, pendakwah harus menggunakan cara membantah yang lebih baik. Sifat “lebih baik” di sini bisa diartikan lebih sopan, lebih lembut, dan dengan kasih sayang. Sekali lagi, apabila harus berdebat, harap diperhatikan.
Para pendakwah justru seharusnya menghindari perdebatan. Bukannya tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba ada ustadz yang mengajak debat para pendeta, biksu, orang atheis, dan sebagainya.
Berdakwah tidak boleh berlandaskan hawa nafsu. Harus ditikari ilmu, diselimuti rasa kasih sayang, dan berangkat niat yang tulus.
Apalagi ayat dakwah ditutup dengan kalimat penegasan bahwa hanya Tuhan yang mengetahui kebenaran sejati. Hanya Allah SWT yang tahu hambaNya yang masih tersesat dan hambaNya yang sudah mendapat petunjuk.
Firman dari Allah SWT tersebut sudah merupakan warning untuk para pendakwah jangan pernah merasa sudah suci, apalagi menganggap objek dakwah sebagai orang-orang yang tersesat. Anggaplah objek dakwah sebagai sesama manusia yang sama-sama berusaha menuju jalanNya.
Ayat dakwah itulah yang dipegang Nabi Muhammad SAW dan para pewarisnya saat berdakwah. Maka dari itu, kita jangan kagetan seperti para sejarawan dunia, karena kesuksesan dakwah Walisongo sebenarnya bukanlah hal yang aneh.
***
Kanjeng nabi saja bisa mengubah Jazirah Arab hanya dalam waktu 23 tahun, apalagi Walisongo yang “hanya” ditugaskan Allah SWT untuk mengislamkan sebuah bangsa.
Dakwah bisa sukses pada dasarnya dikarenakan dua faktor saja. Pertama, karena niat yang tulus. Walisongo menyayangi bangsa Indonesia, maka dari itu bangsa nusantara dirayu-rayu dengan penuh kelembutan untuk mau masuk agama Islam. Bila ada kalangan yang menolak, tetap sangat disayangi.
Sekalipun orang tersebut enggan masuk agama Islam, tapi bila ada yang sedang sakit, ia tetap dijenguk dan dicarikan obat. Kalau orang tersebut sedang membangun rumah, maka Walisongo mengerahkan para santrinya untuk menyumbang tenaga. Bahkan, kepada pihak-pihak yang tidak hanya menolak agama Islam, tapi juga mencela sekalipun, Walisongo tetap bersikap ramah.
Kedua, karena “satu kata satu perbuatan”. Walisongo membawa ajaran agama Islam ke nusantara, tentu kesembilan alim ulama tersebut harus menjadi pihak pertama yang mempraktekkan.
Agama Islam adalah agama anugerah untuk umat manusia, maka para wali tersebut selalu berusaha praktek menjadi anugerah bagi umat manusia di sekitarnya.
Semuanya dimanusiakan, karena Walisongo mempraktekkan inti ajaran agama Islam; rahmatan lil ‘alamin. Islam tidak mengenal konsep rahmatan lil muslimin.
Begitulah… Jadi, saya sangat senang kalau bisa berwisata ke Candi Prambanan atau Candi Borobudur, karena di kedua tempat tersebut saya jadi bisa bertemu Walisongo. Pertemuan secara batin.
Tulisan ini bukan untuk menjawab orang-orang yang sering meremehkan Walisongo. Tulisan ini hanyalah tulisan rindu seseorang yang penuh dosa.
Di tengah ketidakberdayaan menatap gaya dakwah yang terlalu mudah memvonis orang lain masuk neraka, saya seringkali jadi merindukan Walisongo.

IBADAH MAHDHAH & GHAIRU MHADHAH



IBADAH MAHDHAH & GHAIRU MHADHAH



A. Pengertian Ibadah
Secara etomologis diambil dari kata ‘ abada, ya’budu, ‘abdan, fahuwa ‘aabidun. ‘Abid, berarti hamba atau budak, yakni seseorang yang tidak memiliki apa-apa, hatta dirinya sendiri milik tuannya, sehingga karenanya seluruh aktifitas hidup hamba hanya untuk memperoleh keridhaan tuannya dan menghindarkan murkanya.
Manusia adalah hamba Allah “‘Ibaadullaah” jiwa raga haya milik Allah, hidup matinya di tangan Allah, rizki miskin kayanya ketentuan Allah, dan diciptakan hanya untuk  ibadah atau menghamba kepada-Nya:
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدونِ       الذريات 56

Tidak Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali hanya untuk beribadah kepadaKu
(QS. 51(al-Dzariyat ): 56).
B. Jenis ‘Ibadah

Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya;

1. ‘Ibadah Mahdhah,  artinya  penghambaan yang murni hanya merupakan hubung an antara hamba dengan Allah secara langsung. ‘Ibadah bentuk ini  memiliki 4 prinsip:

a. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.

b. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh:
وماارسلنا من رسول الا ليطاع باذن الله … النسآء 64

Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah
…(QS. 4: 64).

وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا…الحشر 7

Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah
…( QS. 59: 7).
Shalat dan haji adalah ibadah mahdhah, maka tatacaranya, Nabi bersabda:
صلوا كما رايتمونى اصلى .رواه البخاري   . خذوا عنى مناسككم  .

Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku shalat. Ambillah dari padaku tatacara haji kamu

Jika melakukan ibadah bentuk ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara meng-ada-ada, yang populer disebut bid’ah:  Sabda Nabi saw.:

من احدث فى امرنا هذا ما ليس منه فهو رد . متفق عليه .  عليكم بسنتى وسنة الخلفآء الراشدين المهديين من بعدى ، تمسكوا بها وعضوا بها بالنواجذ ، واياكم ومحدثات الامور، فان كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة  . رواه احمد وابوداود والترمذي وابن ماجه ،  اما بعد، فان خير الحديث كتاب الله ، وخير الهدي هدي محمد  ص. وشر الامور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة . رواه مسلم

Salah satu penyebab hancurnya agama-agama yang dibawa sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya bertanya dan menyalahi perintah Rasul-rasul mereka:


ذرونى ما تركتكم، فانما هلك من كان قبلكم بكثرة سؤالهم واختلافهم على انبيآئهم، فاذا امرتكم بشيئ فأتوا منه ماستطعتم واذا نهيتكم عن شيئ فدعوه . اخرجه مسلم


c. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal)
artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.

d. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi:

Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :

1. Wudhu,
2. Tayammum
3. Mandi hadats
4. Adzan
5. Iqamat
6. Shalat
7. Membaca al-Quran
8. I’tikaf
9. Shiyam ( Puasa )
10. Haji
11. Umrah
12. Tajhiz al- Janazah

Rumusan Ibadah Mahdhah adalah
“KA + SS”
(Karena Allah + Sesuai Syari’at)
2. Ibadah Ghairu Mahdhah, (tidak murni semata hubungan dengan Allah)  yaitu ibadah yang di samping sebagai hubungan  hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk lainnya .  Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4:

a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diseleng garakan.

b. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.

c. Bersifat rasional,  ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika.  Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.

d. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.

Rumusan Ibadah Ghairu Mahdhah
“BB + KA”
(Berbuat Baik +  Karena Allah)


3. Hikmah Ibadah Mahdhah

Pokok dari semua ajaran Islam adalah “Tawhiedul ilaah” (KeEsaan Allah) , dan ibadah mahdhah itu salah satu sasarannya adalah untuk mengekpresikan ke Esaan Allah itu, sehingga dalam pelaksanaannya diwujudkan dengan:

a. Tawhiedul wijhah (menyatukan arah pandang). Shalat semuanya harus menghadap ke arah ka’bah, itu bukan menyembah Ka’bah, dia adalah batu tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi madharat, tetapi syarat sah shalat menghadap ke sana  untuk menyatukan arah pandang, sebagai perwujudan Allah yang diibadati itu Esa. Di mana pun orang shalat ke arah sanalah kiblatnya  (QS. 2: 144).

b. Tawhiedul harakah (Kesatuan gerak). Semua orang yang shalat gerakan pokoknya sama, terdiri dari berdiri, membungkuk (ruku’), sujud dan duduk. Demikian halnya ketika thawaf dan sa’i, arah putaran dan gerakannya sama, sebagai perwujudan Allah yang diibadati hanya satu.

c. Tawhiedul lughah (Kesatuan ungkapan atau bahasa). Karena Allah yang disembah (diibadati) itu satu maka bahasa yang dipakai mengungkapkan ibadah kepadanya hanya satu yakni bacaan shalat, tak peduli bahasa ibunya apa, apakah dia mengerti atau tidak, harus satu bahasa, demikian juga membaca al-Quran, dari sejak turunnya hingga kini al-Quran adalah bahasa al-Quran yang membaca terjemahannya bukan membaca al-Quran.

MEMAHAMI QOUL IMAM SYAFI’I: HADIS SAHIH ADALAH MAZHABKU



Perbahasan di bawah ini merupakan salah satu bahasan yang satu cantumkan dalam buku saya [yang belum rampung hingga hari ini karena kesibukan yang tak henti-henti] bertajuk ”Imam Al-Syafii dan hadis Nabi”. Sengaja saya tuliskan di sini semoga bemanfaat untuk para pembaca. Saya sangat mengalu-alukan setiap komen konstruktif dan diskusi ilmiah yang akan memperkaya bahasan ini. Selamat membaca.
Makna Ucapan Imam Al-Syafii, Apabila sebuah hadis sahih, maka ia adalah mazhabkuAl-Syafi’i sadar keterbatasannya sebagai manusia biasa bahwa sekeras apapun upayanya melahirkan ijtihad-ijtihad yang sejalan dengan hadits Nabi Saw tetap terbuka kemungkinan bahwa sebagian ijtihad atau fatwanya itu berbenturan dengan hadits-hadits yang selama ini belum pernah didengarnya. Apalagi hadits di masanya belum sepenuhnya sempurna dikumpulkan dari semua ulama umat yang tersebar di berbagai negeri.Justeru, ia berpesan kepada murid-muridnya, “Jika kalian menemukan di dalam kitabku pendapat yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah Saw maka ambillah sunnah itu dan tinggalkan pendapatku.” Beliau juga berkata, “Setiap orang pasti terluputkan sunnah Nabi Saw atau tidak sampai kepadanya. Maka jika aku berpendapat atau membangun sebuah hukum yang bertentangan dengan hadits Nabi Saw, maka sabda Nabi Saw itu pendapatku.” Beliau juga berkata, “Setiap masalah yang aku sampaikan, ternyata hadits yang dinilai sahih oleh ahli hadits bertentangan dengannya, maka aku menarik kembali ucapan itu selama aku hidup atau setelah aku mati.” [AlBaihaqi, “Manaqib Al-Syafi’i” 1/472-475.]
Tugasan tidak mudah
Ucapan Al-Syafi’i yang mengungkapkan hal ini sangat banyak dan masyhur diriwayatkan oleh murid-muridnya di Mekah, Irak dan Mesir sehingga menunjukkan keseriusan dirinya tentang hal ini. Namun perintah ini ternyata tidak terbuka untuk dilakukan oleh sembarang ahli hadits atau ahli fiqh, apalagi sembarang orang yang tidak mengusai ilmu hadis dan fiqh dengan mendalam. Al-Hafiz Ibn Al-Shalah berkata, “Tugas ini tidak mudah. Tidak semua faqih boleh mengamalkan hadits yang dinilainya boleh dijadikan hujjah.” [“Majmu’ Syarh Al-Muhadzab” Abu Zakaria Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, edit: M. Najib Al-Muthi’i, [Beirut: Dar Ihya Al-Turats Al-‘Arabi 1415 H=1995 M] 1/105]
Tidak semua hadits, walaupun sahih sanadnya, siap diamalkan untuk membangun sebuah hukum halal dan haram. Tidak terhitung ucapan para ulama yang menegaskan bahwa mengamalkan hadits tanpa didahului kajian seksama tentang status sanad dan isi matannya sering kali menyesatkan pelakunya. Sufyan bin ‘Uyainah berkata, “Hadits menyesatkan kecuali untuk para ahli fiqh.” [“Ma’na Qaul Al-Imam Al-Muthallibi” hal. 139]

Syarat Melakukan Tugasan ini

Untuk itu, para ulama menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang menjalankan pesan Al-Syafi’i ini. Abu Syamah –ahli fiqh mazhab Al-Syafi’i di Damaskus dan salah seorang murid Ibn Al-Shalah- berkata:
“Setiap hadits sahih dari Nabi Saw yang berisi hukum yang tidak dijelaskan oleh Al-Syafi’i, maka hadits itu mazhabnya tanpa ragu-ragu sebagaimana ucapannya ini. Adapun jika ada ucapannya yang bertentangan dengan hadits tersebut, maka (kondisinya) terbagi dua. Pertama, beliau tidak mengetahui hadits ini. Maka hukumnya seperti yang pertama, yakni ucapannya harus ditinggalkan dan hadits itu harus diterima sebagai mazhabnya. Hal ini jika teks hadits dengan jelas menunjukkan hukum tersebut. Adapun jika tidak jelas, atau dapat digabungkan antara isi hadits itu dengan pendapat Al-Syafi’i, maka tidak boleh (menolak pendapatnya).

Kedua
, ia pernah mendengar hadits itu dan mengetahui kesahihannya lalu ia mentakwilnya, maka harus diperhatikan ucapannya. Jika ucapan itu jangan jelas dan kuat alasannya, maka ucapan itu tidak boleh ditolak, akan tetapi hadits tersebut harus ditafsirkan seperti penafsirannya. Seperti hukum membaca basmalah di dalam shalat dan penafsirannya terhadap hadits Anas yang sangat jelas menafikan bacaan itu. Begitu juga hadits batalnya puasa orang yang berbekam, sebab ia mengatakan bahwa hadits tersebut mansukh. Jika ucapannya terbuka untuk ditolak, maka hadits tersebut harus diterima seperti penafsirannya tentang kewajiban membasuh tangan hingga ke siku dalam tayamum.
Dan tidak ada yang mampu melakukan hal ini kecuali orang yang berilmu dan diakui ijtihadnya. Kepada orang ini lah Al-Syafi’i menujukan ucapannya “Jika kalian menemukan di dalam kitabku pendapat yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah Saw maka ambillah sunnah itu dan tinggalkan pendapatku.” Jadi, ucapan ini bukan untuk sembarang orang.” [“Ma’na Qaul Al-Imam Al-Muthallibi” hal.133-136.]
Imam Al-Nawawi sepakat dengan gurunya ini dan berkata, “(Ucapan Al-Syafi’i) ini hanya untuk orang yang telah mencapai derajat mujtahid madzhab. Syaratnya: ia harus yakin bahwa Al-Syafi’i belum mengetahui hadits itu atau tidak mengetahui (status) kesahihannya. Dan hal ini hanya bisa dilakukan setelah mengkaji semua buku Al-Syafi’i dan buku murid-muridnya. Ini syarat yang sangat berat, dan sedikit sekali orang yang mampu memenuhinya. Mereka mensyaratkan hal ini karena Al-Syafi’i sering kali meninggalkan sebuah hadits yang ia jumpai akibat cacat yang ada di dalamnya, atau mansukh, atau ditakhshish, atau ditakwil, atau sebab-sebab lainnya.”
Al-Nawawi juga mengingatkan ucapan Ibn Khuzaimah, “Aku tidak menemukan sebuah hadits yang sahih namun tidak disebutkan Al-Syafii dalam kitab-kitabnya.” Ia berkata, “Kebesaran Ibn Khuzaimah dan keimamannya dalam hadits dan fiqh, serta penguasaanya akan ucapan-ucapan Al-Syafii, sangat terkenal.” [“Majmu’ Syarh Al-Muhadzab” 1/105]
Syarat Satu Lagi

Menurut saya, kita harus menambahkan syarat lain yang belum disebutkan oleh kedua imam ini. Dalam kajian-kajian buku ini [maaf, buku ini belum diterbitkan], kita telah melihat kapasiti Al-Syafi’i dalam kritik hadits dan pengakuan ulama atas keunggulan metodenya dalam memilah hadits-hadits yang layak diterima atau harus ditolak. Metode yang digunakan Al-Syafi’i kadang berbeda dengan metode yang diterapkan ahli hadits yang lain. Misalnya, beliau menilai hadis-hadis riwayat Ikrimah adalah lemah, sementara Imam Al-Bukhari mensahihkannya. beliau juga berpendapat bahawa riwayat Sulaiman bin Yasar dari Aisyah adalah mursal [terputus], sementara Al-Bukhari dan Muslim menilainya bersambung. Begitu juga berbagai permasalahan lain yang telah saya sebutkan dalam artikel bertajuk “Antara Al-Syafii dan Al-Bukhari”.
Oleh itu, jika kita menemukan sebuah hadits yang disahihkan sekelompok ahli hadits, dan isinya tampak bertentangan dengan pendapat Al-Syafi’i, maka kita wajib memperhatikan dengan seksama: apakah metode mereka dalam menilai hadits itu sejalan dengan metode Al-Syafi’i atau tidak? Kita harus membayangkan: andai Al-Syafi’i benar-benar tidak pernah mendengar hadits ini sebelumnya, lalu sekiranya ia mendengar hadits ini; apakah ia akan mensahihkan hadits itu seperti ulama-ulama hadits yang mensahihkannya atau tidak? Syarat ini menurut saya sangat berat dilakukan oleh ahli fiqh yang tidak menguasai ilmu hadits dengan sempurna.

Singkat kata, tanpa memenuhi semua syarat ini perkiraan seseorang bahwa pendapat Al-Syafi’i telah bertentangan dengan hadits, lalu ia segera meninggalkan pendapat itu dan mengamalkan hadits, tidak dapat dibenarkan sama sekali. Apalagi jika ia melakukannya sambil mengira tengah melaksanakan wasiat Al-Syafi’i yang telah diabaikan oleh para pengikut mazhab Al-Syafi’i sendiri. Ibn Hibban, Ibn Khuzaimah dan Ibn Al-Mundzir sering kali melakukan hal ini sehingga pendapat mereka ditolak oleh ulama-ulama mazhab Al-Syafi’i dan tidak diakui sebagai bagian dari mazhab ini.

Pendapat Ditolak

Begitu juga yang berlaku kepada Abu Al-Walid Ibn Al-Jarud dan Abu Al-Walid Hasan bin Muhammad Al-Naisaburi ketika mengamalkan hadits “orang yang berbekam dan yang dibekam batal puasanya” dan meninggalkan mazhab Al-Syafi’i yang mengatakan bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Hadits ini ditinggalkan Al-Syafi’i dengan sengaja karena dianggapnya mansukh oleh hadits lain. [“Ma’na Qaul Al-Imam Al-Muthallibi” hal. 100 dan 110]
Begitu juga ketika Muhammad bin ‘Abd Al-Malik Al-Karaji meninggalkan qunut dengan alasan, “Hadits bahwa Nabi Saw meninggalkan qunut di shalat subuh sahih menurut saya.” Taqy Al-Din Al-Subki berkata, “Setelah aku membaca kisah ini, aku meninggalkan qunut di shalat subuh beberapa lama. Kemudian aku melihat bahwa qunut yang ditinggalkan Nabi Saw adalah doa untuk kabilah Ra’l dan Dzakwan, juga bukan di shalat subuh. Adapun (untuk masalah) meninggalkan doa secara mutlak setelah berdiri di shalat subuh ada hadits ‘Isa bin Mahan. Mengenai hadits ini ada diskusi-diskusi cukup panjang –sekarang bukan masa untuk menguraikannya. Aku lalu kembali ke qunut sampai sekarang.” [“Thabaqat Al-Fuqaha Al-Syafi’iyyin” 1/283]

Ulama mazhab Al-Syafii lain yang sering berfatwa sesuai dengan hadits walau harus keluar dari mazhab adalah Abu Al-Qasim ‘Abd Al-‘Aziz bin ‘Abdillah Al-Dariki (w. 375 H). Ia berkata, “Berpegang kepada hadits lebih baik daripada berpegang dengan ucapan Al-Syafii atau Abu Hanifah.” [“Ma’na Qaul Al-Imam Al-Muthallibi” hal. 122-124] Namun ucapan ini tentu saja tidak diterima selama tidak memperhatikan kaidah-kaidah yang telah disebutkan di atas.
Suatu hari, Abu Turab Al-Bashri sedang berdiskusi bersama Imam Ahmad bin Hambal tentang suatu masalah. Tiba-tiba ada seorang laki-laki bertanya kepada Imam Ahmad, “Wahai Abu Abdillah (panggilan Imam Ahmad), tidak ada hadits yang shahih dalam masalah ini.” Imam Ahmad menjawab, “Jika tidak ada hadits shahih dalam masalah ini, sudah ada perkataan Asy-Syafi’i di dalamnya. Hujjahnya paling kokoh dalam masalah ini.” Sumber: Tarikh Dimasyq karya Ibnu Asakir

Ulama Melaksanakan Tugasan ini


Jika benar terbukti bahwa Al-Syafi’i tidak mengetahui hadits yang diriwayatkan tentang suatu masalah, lalu ia membangun ijtihadnya dengan qiyas atau cara lain sehingga kesimpulannya menyalahi hadits itu, maka para ulama mazhab Al-Syafi’i menerima koreksi pendapat itu dengan senang hati.
Beberapa belas masalah di Mazhab Qadim yang ditarjih atas Mazhab Jadid misal yang sangat jelas untuk hal ini. Abu Bakar bin Al-Atsram berkata, “Suatu hari kami bersama Al-Buwaithi. Aku lalu menyebutkan hadits ‘Ammar bin Yasir tentang (cara) tayamum. Al-Buwaithi lalu mengambil pisau dan menghapus (sebuah kata) dari kitabnya dan merubahnya menjadi ‘satu pukulan’. Ia lalu berkata: Ini adalah wasiat guru kami (Al-Syafi’i). Jika kalian (ahli hadits) mensahihkan sebuah hadits, maka itu adalah pendapatku.” [“Ma’na Qaul Al-Imam Al-Muthallibi” hal. 122-124]
Al-Syafi’i berpendapat bahwa tayamum harus dua kali pukulan; satu pukulan untuk wajah, dan satu lagi untuk tangan. Ulama-ulama mazhab Al-Syafi’i kemudian memperbolehkan bertayamum dengan satu pukulan karena hadits ini walaupun dengan dua pukulan lebih sempurna.
Al-Baihaqi sering kali melakukan koreksi mazhab Al-Syafi’i dengan hadits sahih di buku-bukunya tanpa melahirkan kritikan dari ulama-ulama mazhab Al-Syafi’i karena keluasan ilmunya dan kemahirannya dalam mengkaji pendapat-pendapat Al-Syafi’i. Al-Baihaqi berkata tentang puasa enam hari di bulan Syawal, “Mazhab Al-Syafi’i mengikuti sunnah jika sahih (sanadnya), dan sunnah ini telah sahih.” [“Ma’rifat Al-Sunan wa Al-Atsar” 6/380] Ia juga berkata tentang hadits qadha puasa orang yang telah meninggal dunia, “Andai Al-Syafi’i melihat semua sanad-sanad hadits ini, ia tidak akan menyalahinya.” [“Al-Sunan Al-Kubra” 4/256]
Semua kes-kes ini menunjukkan bahwa perintah Al-Syafi’i untuk mengoreksi mazhabnya benar-benar dilaksanakan oleh para pengikutnya, namun tentu sahaja, dengan mengikuti aturan-aturan teliti yang telah digariskan. Wallahu a’lam.

Senin, 22 Desember 2014

MUJAHID ATAU MUJAHAT, MATI SYAHID ATAU MATI SANGIT ???



           Siapakah yang berhak menetapkan seseorang yang berperang adalah mujahid
Ada dari mereka yang mengatakan bahwa salafi wahabi yang berperang di Suriah adalah para mujahid
Ada kemajuan mereka mau menamakan dirinya firqah salafi wahabi karena ada di antara mereka mengingkari dan mengatakan bahwa wahabi adalah ajaran atau pemahaman Abdul Wahhab bin Abdirrahman bin Rustum [208 H/823 M] 

           Padahal ajaran atau pemahaman Abdul Wahhab bin Abdirrahman bin Rustum disebut dengan Wahbiyyah Rustumiyyah yang merupakan turunan dari ajaran atau pemahaman Abdullah bin Wahbi Ar-Rasibi.
Jelas berbeda antara Wahbiyyah dan Wahabiyyah
Wahbiyah adalah ajaran atau pemahaman Abdullah bin Wahbi Ar-Rasibi (38 H)
Sedangkan Wahabiyyah yang merupakan pemahaman atau ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab berasal dari kabilah Banu Tamim an Najdi, lahir 1115 H., wafat tahun 1206 H.

        Kembali kepada topik, siapakah yang berhak menentukan sesuatu peperangan adalah jihad atau jahat ?
Mufti Besar Suriah Ahmah Badr-Eddin Hassoun menyatakan bahwa "Islam tidak akan mati dan Suriah tidak akan tunduk dan saya katakan, mereka yang mengirimkan senjata ke Suriah : “anda tidak akan bisa melemahkan pilar Islam di Suriah. Islam akan tetap murni dan rakyat Suriah akan tetap teguh,” imbuh Hassoun.

          Dia juga mengingatkan pernyataan al-Bouti bahwa “mereka yang menyebut namanya mujahidin, apakah Anda tidak sadar, anda berada pada sikap menteri luar negeri Inggris, Perancis dan AS.”
Hassoun menegaskan bahwa “Kami tidak berpihak pada pemerintahan otoriter, kami berpihak pada kepentingan tanah air untuk melawan semua senjata dari dunia yang menginginkan untuk menghancurkan negara ini,”

Dari beberapa sumber informasi mengatakan bahwa para pemberontak Suriah yang didukung oleh kerajaan dinasti Saudi merupakan anak perusahaan Dinas Intelejen AS (CIA) yang diciptakan untuk menghancurkan pemerintah Damaskus yang menentang kebijakan Washington dan Tel Aviv.
Analis politik Randy Short menyebut milisi teroris Pasukan Pembebasan Suriah (FSA) berada di bawah kendali CIA yang dirancang demi menghancurkan pemerintah Assad. “Israel dan AS sedang melakukan aksi terorisme di Suriah dengan bendera FSA,” tegas aktivis hak asasi manusia itu, seperti dilansir kantor berita IRNA.

Aksi yang dilakukan oleh FSA dalam dua tahun terakhir, tutur Short, menunjukkan ketidakpedulian milisi teroris itu terhadap nasib rakyat Suriah. Berdasarkan informasi Intelijen Jerman, 95 persen dari para milisi FSA yang beroperasi di Suriah merupakan warga asing. “Selain binaan CIA, FSA juga didukung oleh Wahhabisme Saudi yang bekerjasama dengan Zionisme dan imperialisme Eropa dan Amerika, untuk mempromosikan rasisme dan Islamophobia di dunia,” kata dia.
CNN melaporkan, Menteri Pertahanan AS Chuck Hagel dan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata AS Martin Dempsey telah mematangkan skenario baru intervensi militer di Suriah. Washington baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menggelontorkan bantuan senilai 10 juta dolar dalam bentuk bantuan langsung kepada milisi teroris Suriah.
Sekarang Perdana Menteri Suriah versi Pemberontak adalah Ghassan Hitto. Warga Negara AS dari Texas!
Sumber berita: http://www.antaranews.com/…/as-sambut-perdana-menteri-terpi…

                                                                ****** awal kutipan *****

AS sambut perdana menteri terpilih versi pemberontak Suriah
Washington (ANTARA News) – Amerika Serikat pada Selasa menyambut terpilihnya penduduk Texas sebagai perdana menteri versi pemberontak Suriah dan berharap ia dapat memupuk “persatuan dan hubungan erat di antara kalangan oposisi”.

Pejabat AS “mengetahui dan menghormati” Ghassan Hitto dari kiprahnya dengan koalisi Suriah dalam menjalankan upaya kemanusiaan di Suriah, kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Victoria Nuland kepada wartawan.

Dengan mengatakan bahwa hal itu merupakan “masalah pribadi”, Nuland menolak untuk membenarkan apakah Hitto merupakan seorang warga negara AS.
Nuland hanya mengatakan bahwa “ia tinggal di Texas selama 25 tahun” dan menyelesaikan pendidikan di Universitas Purdue di Indiana.
“Ia adalah sosok yang sangat berhasil di Texas dalam menjalankan upaya di bidang kemanusiaan bagi rakyat di negara asalnya,” kata Nuland.
“Kami tahu tentang dia ketika ia kembali ke Turki dan mulai memimpin upaya bantuan langsung oposisi Suriah serta baru-baru ini memimpin bantuan koalisi,” katanya.
Hitto terpilih sebagai perdana menteri pada Selasa dini hari oleh mayoritas anggota Koalisi Nasional, yang sebelumnya melakukan pertemuan selama berjam-jam di Istanbul.
Tokoh berusia 50 tahun itu akan bertugas membentuk pemerintahan sementara yang akan berpusat di wilayah yang dikuasai pemberontak di Suriah.
Pemilihan PM tersebut berlangsung dua bulan setelah ketua koalisi Ahmad Moaz al-Khatib mengajukan pembicaraan dengan para pejabat pemerintah dengan menetapkan sejumlah syarat, termasuk pembebasan bagi 160.000 tahanan.

Sejumlah anggota koalisi mengatakan kepada AFP bahwa terpilihnya perdana menteri dan pembentukan pemerintah sementara tersebut telah menghilangkan kemungkinan perundingan dengan pemerintah.
Dalam pidato pertamanya, Hitto mengatakan bahwa ia tidak akan membuka dialog dengan pemerintahan Presiden Bashar al-Assad. (T008/B002)
Editor: B Kunto Wibisono

                                                            ***** akhir kutipan *****

Sedangkan Muadz Al Khatib mengundurkan diri sebagai pemimpin koalisi Suriah digantikan oleh George Sabra yang beragama Kristen, etnis minoritas di Suriah. Selama ini Sabra tinggal di Turki, sebelumnya dikenal pemimpin kelompok Komunis di Suriah dan pernah beberapa kali dipenjara.

Firman Allah ta’ala yang artinya
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui“. (QS Al Mujaadilah [58]:14 )

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” , (QS Ali Imran, 118)

“Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata “Kami beriman”, dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati“. (QS Ali Imran, 119)


Begitupula konflik di Mesir diakibatkan sekelompok umat Islam yang tidak dapat melepaskan “baju” ikhwanul muslimin untuk mentaati para fuqaha (mufti) di Mesir.
Saat ini mufti agung Mesir adalah Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam. Salah satu syarat sebagai mufti Agung Mesir adalah lulusan Ph.D. Al-Azhar -tulen Al-Azhar dari sekolah dasar hingga strata tiga-, berpegang teguh kepada metode Al-Azhar.

Sanad talaqqi dalam aqidah dan mazhab fikih yang sampai saat ini dilestarikan oleh ulama dan universitas Al-Azhar Asy-Syarif.
Hal inilah yang mengapa Al-Azhar menjadi sumber ilmu keislaman selama berabad-abad. Karena manhaj yang di gunakan adalah manhaj shahih talaqqi (mengaji dengan ulama) yang memiliki sanad yang jelas dan sangat sistematis.
Sehingga sarjana yang menetas dari Al-azhar adalah tidak hanya ahli akademis semata tapi juga alim serta selalu terjaga kemutawatiran sanad, kemurnian agama dan akidahnya.
Prof. Dr. Syauqi Ibrahim bermazhab Maliki namun beliau menguasai ke empat Mazhab terlebih sejak Januari 2012 sampai sekarang beliau telah diberi amanah sebagai Kepala Jurusan (Kajur) bidang Fikih di Universitas Al Azhar, Thanta.

Kelompok Ikhwanul Muslimin menganggap kudeta terhadap presiden mereka, DR. Muhammad Mursi merupakan kudeta terhadap agama Islam.
Mereka mengungkapkan bahwa agama Islam saat ini telah dilenyapkan dan wajib hukumnya menolong agama Allah berlandaskan munculnya tindakan anarkis dan korban tak berdosa yang berjatuhan.

Oleh karena munculnya cara berpikir yang salah ini, para ulama Al-Azhar menegaskan bahwa apa yang terjadi saat ini bukanlah merupakan konflik agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama. Ini hanyalah konflik antar partai dan golongan, serta sama sekali tidak bertujuan untuk agama.
Kondisi saat ini adalah fitnah dan menghimbau warga Mesir untuk tetap tinggal rumah masing-masing sampai fitnah ini berlalu.

Para ulama Al-Azhar juga menyatakan bahwa pembunuh dan korban sama-sama akan masuk neraka.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran”. (HR Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi: ‘Apakah kamu yang telah membunuhnya? ‘ Dia menjawabnya, ‘Ya.’ Beliau bertanya lagi: ‘Lalu apa yang hendak kamu perbuat dengan kalimat, ‘Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah’, jika di hari kiamat kelak ia datang (untuk minta pertanggung jawaban) pada hari kiamat nanti? ‘ (HR Muslim 142)

Jika dua orang muslim saling bertemu (untuk berkelahi) dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang terbunuh dan membunuh masuk neraka. aku pun bertanya: Wahai Rasulullah, ini bagi yang membunuh, tapi bagaimana dengan yang terbunuh? Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuh temannya.(HR Bukhari 30)
Pepatah orang tua kita dahulu menyatakan: “Menang jadi arang, kalah jadi abu”. artinya mereka sama-sama dalam kerugian.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Aku mendahului kalian ke telaga. Lebar telaga itu sejauh antara Ailah ke Juhfah. Aku tidak khawatir bahwa kalian akan kembali musyrik sepeninggalku. Tetapi yang aku takutkan ialah kamu terpengaruh oleh dunia. Kalian berlomba-lomba untuk mendapatkannya kemudian berbunuh-bunuhan, dan akhirnya kalian musnah seperti kemusnahan umat sebelum kalian”. (HR Muslim 4249)

DR. Ali Jumah, mantan Mufti Mesir menjelaskan bahwa bentrokan, pertikaian dan tindak kekerasan yang terjadi di jalanan hanyalah memperparah terjadinya fitnah dan kekacauan. Mempertahankan kekuasaan bukanlah sesuatu yang diajarkan oleh Islam.
“Menghalalkan darah dan menyerukan jihad terkait situasai saat ini sangat tidak tepat. Menghasut warga baik Muslim maupun Ahli Kitab dan menyerang militer adalah pelanggaran berat yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Dan ini tidak bisa didiamkan, sebab hal ini akan mengguncang kepercayaan generasi kita terhadap agama dan mengancam hidup dan masa depan keimanan mereka. Agama Islam adalah agama yang universal, berbudi-pekerti luhur dan menebarkan rahmat untuk seluruh alam,” jelas Ali Jumah.

Dekan fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar cabang Asyuth, DR. Mukhtar Marzuq menjelaskan, “Kita sedang hidup di zaman fitnah, dan solusi tepat yang ditawarkan oleh Nabi Muhammad saw. adalah tetap tinggal di rumah masing-masing.”

“Ini adalah konflik politik dan bukan konflik antara umat Islam dan kaum kafir. Salah bagi mereka yang mengatakan bahwa ini kelompok Islam dan yang lain kelompok kafir. Islam terlalu suci dari semua perkara ini. Dan sudah seharusnya setiap orang sadar bahwa Allah mengetahui setiap apa yang ia katakan dan lakukan,” tambah Mukhtar.

Senada dengan Grand Shaikh Al-Azhar, Prof. DR. Ahmad Thayyib yang menyerukan kepada warga Mesir untuk menjaga kesucian tangan mereka dari tindakan yang buruk dan merusak. Dan seharusnya warga Mesir tidak terbawa oleh arus fitnah hingga tidak mengetahui sebab mengapa seseorang terbunuh? Dan apa motifasi si pembunuh dalam aksinya?.

Beliau juga memperingatkan bahwa fitnah yang terjadi saat ini dapat menarik negara ke jurang yang amat berbahaya dan kemerosotan yang mencoreng nama Mesir.
Dalam pidatonya kepada seluruh warga Mesir, Shaikh Ahmad Thayyib menegaskan, “Berhati-hatilah dari fitnah yang menghancurkan persatuan kalian dan fitnah yang mengalihkan tugas asli nasional militer. Agama dan negara tidak bertanggungjawab atas setetes darah yang keluar. Saya berharap rakyat Mesir untuk berhati-hati dari hasutan-hasutan yang mengancam stabilitas negara dan rakyatnya. Semoga Allah menjaga Mesir dan menyelamatkannya dari keburukan apapun dan menjaga darah rakyatnya.”
bahwa sebaiknyalah seluruh ormas atau seluruh kelompok kaum muslim atau seluruh jama’ah minal muslimin harus mengedepankan Ukhuwah Islamiyyah dan meninggalkan “baju” ormasnya atau kebanggaan terhadap kelompoknya ketika berselisih dan mentaati ulil amri setempat yakni para fuqaha.

Bahwa pihak yang dapat mengeluarkan fatwa sebuah peperangan adalah jihad atau jahat hanyalah ulil amri setempat yakni para fuqaha setempat karena ulama di luar negara (di luar jama’ah minal muslimin) tidak terbebas dari fitnah

Allah Azza wa Jalla telah berfirman bahwa solusi jika kita berselisih karena berlainan pendapat tentang sesuatu maka ikuti dan taatilah ulil amri setempat yakni para fuqaha yang faqih dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah

Firman Allah ta’ala yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS An Nisaa [4]:59)
Siapakah ulil amri yang harus ditaati oleh kaum muslim ?

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah sosok ulama dan umara sekaligus. Begitu juga para khulafaur Rasyidin seperti Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Ustman dan Sayyidina Ali radhiyallahuanhum, begitu juga beberapa khalifah dari bani Umayah dan bani Abbas.

Namun dalam perkembangan sejarah Islam selanjutnya, sangat jarang kita dapatkan seorang pemimpin negara yang benar-benar paham terhadap Islam. Dari sini, mulailah terpisah antara ulama dan umara.
Ibnu Abbas ra sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Thobari dalam tafsirnya telah menyampaikan bahwa ulil amri yang ditaati adalah para pakar fiqih atau para ulama yang menguasai hukum-hukum Allah.
Syarat-syarat atau kompentensi sehingga termasuk ulama yang menguasai fiqih (hukum-hukum dalam Islam) adalah sebagaimana yang disampaikan oleh KH. Muhammad Nuh Addawami sebagai berikut,

                                                       *****awal kutipan *****

a. Mengetahui dan menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya, karena al-quran dan as-sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu diketahui dan dikuasainya bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).

b. Mengetahui dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak, bagaimana mungkin menggali hukum secara baik dan benar dari al-Quran dan as-Sunnah padahal tidak menguasai sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan as-Sunnah itu yang beraneka ragam yang masing-masing mempengaruhi hukum-hukum yang terkandung di dalamnya seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain sebagainya.

c. Mengetahui dan menguasai dalil ‘aqli penyelaras dalil naqli terutama dalam masalah-masalah yaqiniyah qath’iyah.

d. Mengetahui yang nasikh dan yang mansukh dan mengetahui asbab an-nuzul dan asbab al-wurud, mengetahui yang mutawatir dan yang ahad, baik dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah. Mengetahui yang sahih dan yang lainnya dan mengetahui para rawi as-Sunnah.

e. Mengetahui ilmu-ilmu yang lainnya yang berhubungan dengan tata cara menggali hukum dari al-Quran dan as-Sunnah.
Bagi yang tidak memiliki kemampuan, syarat dan sarana untuk menggali hukum-hukum dari al-Quran dan as-Sunnah dalam masalah-masalah ijtihadiyah padahal dia ingin menerima risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam secara utuh dan kaffah, maka tidak ada jalan lain kecuali taqlid kepada mujtahid yang dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya.

Diantara para mujtahid yang madzhabnya mudawwan adalah empat imam mujtahid, yaitu:

- Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit;
– Imam Malik bin Anas;
– Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ; dan
– Imam Ahmad bin Hanbal.

Mengharamkan taqlid dan mewajibkan ijtihad atau ittiba’ dalam arti mengikuti pendapat orang disertai mengetahui dalil-dalilnya terhadap orang awam (yang bukan ahli istidlal) adalah fatwa sesat dan menyesatkan yang akan merusak sendi-sendi kehidupan di dunia ini.

Memajukan dalil fatwa terhadap orang awam sama saja dengan tidak memajukannya. (lihat Hasyiyah ad-Dimyathi ‘ala syarh al- Waraqat hal 23 pada baris ke-12)
.
Apabila si awam menerima fatwa orang yang mengemukakan dalilnya maka dia sama saja dengan si awam yang menerima fatwa orang yang tidak disertai dalil yang dikemukakan. Dalam artian mereka sama-sama muqallid, sama-sama taqlid dan memerima pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya.
Yang disebut muttabi’ “bukan muqallid” dalam istilah ushuliyyin adalah seorang ahli istidlal (mujtahid) yang menerima pendapat orang lain karena dia selaku ahli istidlal dengan segala kemampuannya mengetahui dalil pendapat orang itu.

Adapun orang yang menerima pendapat orang lain tentang suatu fatwa dengan mendengar atau membaca dalil pendapat tersebut padahal sang penerima itu bukan atau belum termasuk ahli istidlal maka dia tidak termasuk muttabi’ yang telah terbebas dari ikatan taqlid.
Pendek kata arti ittiba’ yang sebenarnya dalam istilah ushuliyyin adalah ijtihad seorang mujtahid mengikuti ijtihad mujtahid yang lain.

                                                             ***** akhir kutipan *****

          Oleh karenanya setelah masa kehidupan Imam Madzhab yang empat, para mufti yakni orang yang faqih untuk membuat fatwa selalu merujuk kepada salah satu dari Imam Madzhab yang empat.
Allah ta’ala berfirman yang artinya “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar“. (QS at Taubah [9]:100)

           Dari firmanNya tersebut dapat kita ketahui bahwa orang-orang yang diridhoi oleh Allah Azza wa Jalla adalah orang-orang yang mengikuti Salafush Sholeh. Sedangkan orang-orang yang mengikuti Salafush Sholeh yang paling awal dan utama adalah Imam Mazhab yang empat.

          Memang ada mazhab yang lain selain dari Imam Mazhab yang empat namun pada kenyataannya ulama yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Mazhab yang lain sudah sukar ditemukan pada masa kini.

         Tentulah kita mengikuti atau taqlid kepada Imam Mazhab yang empat dengan merujuk kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Imam Mazhab yang empat patut untuk diikuti oleh kaum muslim karena jumhur ulama telah sepakat dari dahulu sampai sekarang sebagai para ulama yang berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak, pemimpin atau imam ijtihad dan istinbat kaum muslim.

          Kelebihan lainnya, Imam Mazhab yang empat adalah masih bertemu dengan Salafush Sholeh.
Contohnya Imam Syafi”i ~rahimahullah adalah imam mazhab yang cukup luas wawasannya karena bertemu atau bertalaqqi (mengaji) langsung kepada Salafush Sholeh dari berbagai tempat, mulai dari tempat tinggal awalnya di Makkah, kemudian pindah ke Madinah, pindah ke Yaman, pindah ke Iraq, pindah ke Persia, kembali lagi ke Makkah, dari sini pindah lagi ke Madinah dan akhirnya ke Mesir. Perlu dimaklumi bahwa perpindahan beliau itu bukanlah untuk berniaga, bukan untuk turis, tetapi untuk mencari ilmu, mencari hadits-hadits, untuk pengetahuan agama. Jadi tidak heran kalau Imam Syafi’i ~rahimahullah lebih banyak mendapatkan hadits dari lisannya Salafush Sholeh, melebihi dari yang didapat oleh Imam Hanafi ~rahimahullah dan Imam Maliki ~rahimahullah

            Imam Mazhab yang empat adalah para ulama yang sholeh dari kalangan “orang-orang yang membawa hadits” yakni membawanya dari Salafush Sholeh yang meriwayatkan dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

           Jadi kalau kita ingin ittiba li Rasulullah (mengikuti Rasulullah) atau mengikuti Salafush Sholeh maka kita menemui dan bertalaqqi (mengaji) dengan para ulama yang sholeh dari kalangan “orang-orang yang membawa hadits”.

           Para ulama yang sholeh dari kalangan “orang-orang yang membawa hadits” adalah para ulama yang sholeh yang mengikuti salah satu dari Imam Mazhab yang empat.
Para ulama yang sholeh yang mengikuti dari Imam Mazhab yang empat adalah para ulama yang sholeh yang memiliki ketersambungan sanad ilmu (sanad guru) dengan Imam Mazhab yang empat atau para ulama yang sholeh yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Mazhab yang empat.

           Jadi bermazhab dengan Imam Mazhab yang empat adalah sebuah kebutuhan bagi kaum muslim yang tidak lagi bertemu dengan Rasulullah maupun Salafush Sholeh.

Orang-orang yang meninggalkan Imam Mazhab yang empat memang sering mengungkapan pendapat seperti “kita harus mengikuti hadits shahih. Bukan mengikuti ulama. Al-Imam Al-Syafi’i sendiri berkata, “Idza shahha al-hadits fahuwa mazhabi (apabila suatu hadits itu shahih, maka hadits itulah mazhabku)”.
Banyak kalangan yang tidak memahami dengan benar perkataan Beliau. Sehingga, jika yang bersangkutan menemukan sebuah hadits shahih yang menurut pemahaman mereka bertentangan dengan pendapat mazhab Syafi’i maka yang bersangkutan langsung menyatakan bahwa pendapat mazhab itu tidak benar, karena Imam Syafi’i sendiri mengatakan bahwa hadits shahih adalah mazhab beliau. Atau ketika seseorang menemukan sebuah hadits yang shahih, yang bersangkutan langsung mengklaim, bahwa ini adalah mazhab Syafi’i.
Imam Al-Nawawi sepakat dengan gurunya ini dan berkata, “(Ucapan Al-Syafi’i) ini hanya untuk orang yang telah mencapai derajat mujtahid madzhab. Syaratnya: ia harus yakin bahwa Al-Syafi’i belum mengetahui hadits itu atau tidak mengetahui (status) kesahihannya. Dan hal ini hanya bisa dilakukan setelah mengkaji semua buku Al-Syafi’i dan buku murid-muridnya. Ini syarat yang sangat berat, dan sedikit sekali orang yang mampu memenuhinya. Mereka mensyaratkan hal ini karena Al-Syafi’i sering kali meninggalkan sebuah hadits yang ia jumpai akibat cacat yang ada di dalamnya, atau mansukh, atau ditakhshish, atau ditakwil, atau sebab-sebab lainnya.”

            Al-Nawawi juga mengingatkan ucapan Ibn Khuzaimah, “Aku tidak menemukan sebuah hadits yang sahih namun tidak disebutkan Al-Syafii dalam kitab-kitabnya.” Ia berkata, “Kebesaran Ibn Khuzaimah dan keimamannya dalam hadits dan fiqh, serta penguasaanya akan ucapan-ucapan Al-Syafii, sangat terkenal.” ["Majmu' Syarh Al-Muhadzab" 1/105]
Kajian qoul Imam Syafi’i yang lebih lengkap, silahkan membaca tulisan, contohnya pada http://generasisalaf.wordpress.com/…/memahami-qoul-imam-sy…/
Perlu kita ingat bahwa hadits yang telah terbukukan dalam kitab-kitab hadits jumlahnya jauh di bawah jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hafidz (minimal 100.000 hadits) dan jauh lebih kecil dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah (minimal 300.000 hadits). Sedangkan jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Imam Mazhab yang empat, jumlahnya lebih besar dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah
Asy-Syeikh Abu Amru mengatakan: ”Barang siapa menemui dari Syafi’i sebuah hadits yang bertentangan dengan mazhab beliau, jika engkau sudah mencapai derajat mujtahid mutlak, dalam bab, atau maslah itu, maka silahkan mengamalkan hal itu“

         Penjelasan tentang derajat mujtahid mutlak dan tingkatan mufti dalam madzhab As Syafi’i, silahkan baca tulisan pada http://almanar.wordpress.com/…/tingkatan-mufti-madzhab-as-s…’i/
Konflik-konflik yang terjadi di negara kaum muslim berada seperti Somalia, Afghanistan, Irak, Libya, Pakistan, Mesir dan lain lain, pada kenyataanya disebabkan mereka yang memaksakan syariat Islam berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah namun bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran mereka sendiri bermazhab dzahiriyyah yakni berpendapat, berfatwa, beraqidah (beri’tiqod) selalu berpegang pada nash secara dzahir (makna dzahir) atau memahaminya berdasarkan arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja.

             Kita dapat mengambil pelajaran dari Somalia bahwa kehancuran negara tersebut terjadi diakibatkan orang-orang yang memaksakan syariat Islam bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikirannya masing masing sehingga timbul perselisihan di antara faksi.
Sebagaimana diketahui, setelah Syarif diangkat menjadi pemimpin Somalia pada Januari 2009 lalu, faksi pejuang Somalia terbagi menjadi dua, antara pendukung dan penentang.
Sebagian kelompok Mahakim Al Islami, yang dipimpin oleh Syeikh Abdul Qadir Ali Umar, Harakah Al Ishlah (Ikhwan Al Muslimun), Harakah Tajammu’ Al Islami dan Jama’ah Ahlu Sunnah wa al Jama’ah adalah 4 faksi menyatakan dukungan kepada Syarif.

             Sedangkan Harakah As Syabab Al Mujahidin serta Al Mahakim Al Islami wilayah Asmarah, Al Jabhah Al Islamiyah serta Mu’askar Anuli, yang bergabung dalam Hizb Al Islami.
Syeikh Syarif sebagai kepala pemerintahan transisi menegaskan, “Islam adalah dasar dalam setiap gerak pemerintah Somalia.” Akan tetapi Syeikh Syarif menolak pemikiran Syabab Mujahidin yang menurutnya masih jauh dari konsep Islam ideal.

             Dalam sejarah negara kita, dahulu terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh mereka yang menyebut dirinya Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (yang biasa disingkat DI/TII) di bawah pimpinan SM. Kartosuwiryo. Dia mempunyai latar belakang pendidikan Barat bukan seorang santri dari sebuah pesantren. Bahkan diceritakan orang bahwa ia tidak pernah mempunyai pengetahuan yang benar tentang bahasa Arab dan agama Islam.

              Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga telah memperingatkan kita bahwa perselisihan timbul dari ulama bangsa Arab sendiri. Maksudnya perselisihan timbul dari orang-orang yang berkemampuan bahasa Arab yang berupaya mengambil hukum-hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah dari sudut arti bahasa saja.
Saya (Khudzaifah Ibnul Yaman) bertanya ‘Ya Rasulullah, tolong beritahukanlah kami tentang ciri-ciri mereka!
Nabi menjawab; Mereka adalah seperti kulit kita ini, juga berbicara dengan bahasa kita.
Saya bertanya ‘Lantas apa yang anda perintahkan kepada kami ketika kami menemui hari-hari seperti itu?
Nabi menjawab; Hendaklah kamu selalu bersama jamaah muslimin dan imam mereka!
Aku bertanya; kalau tidak ada jamaah muslimin dan imam bagaimana?
Nabi menjawab; hendaklah kau jauhi seluruh firqah (kelompok-kelompok/ sekte) itu, sekalipun kau gigit akar-akar pohon hingga kematian merenggutmu kamu harus tetap seperti itu. (HR Bukhari)
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XIII/36:“Yakni dari kaum kita, berbahasa seperti kita dan beragama dengan agama kita. Ini mengisyaratkan bahwa mereka adalah bangsa Arab”.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Akan datang pada akhir zaman, orang-orang muda dan berpikiran sempit. Mereka senantiasa berkata baik. Mereka keluar dari agama Islam, sebagaimana anak panah lepas dari busurnya. Mereka mengajak manusia untuk kembali kepada Al-Quran, padahal mereka sama sekali tidak mengamalkannya. Mereka membaca Al-Quran, namun tidak melebihi kerongkongan mereka. Mereka berasal dari bangsa kita (Arab). Mereka berbicara dengan bahasa kita (bahasa Arab). Kalian akan merasa shalat kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan shalat mereka, dan puasa kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan puasa mereka.”
  Tentang permasalahan yang dapat timbul karena salah dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah, salah satunya adalah dapat menimbulkan perselisihan dan bahkan kebencian


             Contoh perselisihan dapat kita ketahui dari situs seperti http://tukpencarialhaq.com/
Dari situs tersebut dapati kita ketahui bahwa mereka adalah Salafi dari kalangan seperti ust. Muhammad Umar As Sewed, ust. Luqman bin Muhammad Ba’abduh, ust. Abu Usamah Abdurrahman, ust. Abu Muawiyah Askari bin Jamal dan lain lain

             Tampaknya mereka berseberangan dengan Salafi dari kalangan Rodja Group yang berdakwah dengan metode harakah melalui sarana organisasi atau tanzim. Namun dari kalangan yang menolak metode tersebut memberikan julukan sebagai Hizbiyyah seperti Salafi Surury, Salafi Turotsi, Salafi Halabiyyun atau ada pula Salafi Quthbiyun dan lain lain.

Contoh tulisan-tulisan yang menunjukkan mereka berseberangan pada

http://tukpencarialhaq.com/…/untukmu-yang-mencomot-nama-al…/
http://tukpencarialhaq.com/…/parodi-rodja-bagian-14-firand…/
http://tukpencarialhaq.com/…/parodi-rodja-go-liat-cs-geli-…/

atau tulisan ust Luqman bin Muhammad Ba’abduh pada

http://tukpencarialhaq.com/…/menepis-tipu-daya-firanda-mem…/

Sedangkan tanggapan balik dapat kita temukan contohnya pada

http://firanda.com/…/546-ada-apa-dengan-radio-rodja-rodja-t…


           Perselisihan timbul pada umumnya disebabkan karena sembarangan dalam beristinbat yakni menetapkan sesuatu boleh atau tidak boleh dilakukan atau sesuatu jika ditinggalkan berdosa atau sesuatu jika dikerjakan berdosa bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran sendiri.

           Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad)
Apakah orang yang otodidak dari kitab-kitab hadits layak disebut ahli hadits ?

           Syaikh Nashir al-Asad menjawab pertanyaan ini: “Orang yang hanya mengambil ilmu melalui kitab saja tanpa memperlihatkannya kepada ulama dan tanpa berjumpa dalam majlis-majlis ulama, maka ia telah mengarah pada distorsi. Para ulama tidak menganggapnya sebagai ilmu, mereka menyebutnya shahafi atau otodidak, bukan orang alim… Para ulama menilai orang semacam ini sebagai orang yang dlaif (lemah). Ia disebut shahafi yang diambil dari kalimat tashhif, yang artinya adalah seseorang mempelajari ilmu dari kitab tetapi ia tidak mendengar langsung dari para ulama, maka ia melenceng dari kebenaran. Dengan demikian, Sanad dalam riwayat menurut pandangan kami adalah untuk menghindari kesalahan semacam ini” (Mashadir asy-Syi’ri al-Jahili 10)

           Orang yang berguru tidak kepada guru tapi kepada buku saja maka ia tidak akan menemui kesalahannya karena buku tidak bisa menegur tapi kalau guru bisa menegur jika ia salah atau jika ia tak faham ia bisa bertanya, tapi kalau buku jika ia tak faham ia hanya terikat dengan pemahaman dirinya sendiri menurut akal pikirannya sendiri.

            Orang-orang yang mendalami Al Qur’an dan As Sunnah bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran mereka sendiri, pada umumnya memahaminya dari sudut arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja atau dikatakan mereka bermazhab dzahiriyyah yakni mereka berpendapat, berfatwa, beraqidah (beri’tiqod) selalu berpegang pada nash secara dzahir (makna dzahir)

            Hal yang perlu diketahui bahwa seseorang ketika menyatakan pendapat dengan berdalilkan Kitabullah, sabda Rasulullah atau perkataan para ulama terdahulu maka hal itu termasuk berijtihad
Ketika seseorang menyampaikan dan menjelaskan Kitabullah, sabda Rasulullah maupun perkataan para ulama terdahulu maka hal itu termasuk berijtihad.

            Ketika seseorang menetapkan sesuatu boleh atau tidak boleh dilakukan atau sesuatu jika ditinggalkan berdosa atau sesuatu jika dikerjakan berdosa berdasarkan Kitabullah, sabda Rasulullah dan didukung dengan perkataan para ulama terdahulu maka hal itu termasuk beristinbat atau menggali hukum.
Fatwa adalah berijtihad dan beristinbat. Jika seseorang berfatwa tanpa ilmu maka akan sesat dan menyesatkan

           Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abu Uwaisnberkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan (HR Bukhari 98).
Asy Syaikh Al Imam Abu Abdullah Muhammad Ibnu Hazm~rahimahullah mengatakan

                                                            ***** awal kutipan *****

“rukun atau pilar penyangga yang paling besar di dalam bab“ijtihad” adalah mengetahui naql. Termasuk di antara faedah ilmu naql ini adalah mengetahui nasikh dan mansukh. Karena untuk memahami pengertian khitab-khitab atau perintah-perintah itu amatlah mudah, yaitu hanya dengan melalui makna lahiriah (makna tersurat / makna dzahir) dari berita-berita yang ada. Demikianpula untuk menanggung bebannya tidaklah begitu sulit pelaksanananya.

Hanya saja yang menjadi kesulitan itu adalah mengetahui bagaimana caranya mengambil kesimpulan hukum-hukum dari makna yang tersirat dibalik nas-nas yang ada. Termasuk di antara penyelidikan yang menyangkut nas-nas tersebut adalah mengetahui kedua perkara tersebut, yaitu makna lahiriah (makna dzahir) dan makna yang tersirat, serta pengertian-pengertian lain yang terkandung didalamnya.
Sehubungan dengan hal yang telah disebutkan di atas, ada sebuah atsar yang bersumber dari Abu Abdur Rahman. ia telah menceritakan bahwa sahabat Ali ra, berjumpa dengan seorang qadi atau hakim, lalu Ali ra bertanya kepadanya “Apakah kamu mengetahui masalah nasikh dan masukh?” Si Qadi tadi menjawab: “Tidak”. Maka Ali ra menegaskan “Kamu adalah orang yang celaka dan mencelakakan”

                                                         ***** akhir kutipan *****

             Contohnya kepada orang Arab yang berprofesi sebagai pedagang yang tentunya berbahasa Arab atau paham bahasa Arab karena mengerti bahasa Arab atau dapat memahami berdasarkan arti bahasa, lalu kita serahkan kitab Al Qur’an dan kitab Hadits lengkap berikut penilaian ke-shahih-annya dari para ahli hadits.

Tentunya pedagang Arab tersebut tidak akan berani berpendapat, berfatwa atau menyampaikan seputar aqidah (i’tiqod) berdasarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikirannya sendiri dengan kemampuan memahami berdasarkan arti bahasa saja.
Dalam memahami Al Qur’an dan Hadits untuk keperluan beristinbat atau menggali hukum atau menetapkan sesuatu boleh atau tidak boleh dilakukan atau sesuatu jika ditinggalkan berdosa atau sesuatu jika dikerjakan berdosa berdasarkan Al Qur’an dan Hadits tidak cukup bermodalkan arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja

Diperlukan ilmu untuk memahami Al Qur’an dan As Sunnah seperti ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) ataupun ilmu fiqih maupun ushul fiqih dan lain lain. Kalau tidak menguasai ilmu untuk memahami Al Qur’an dan As Sunnah maka akan sesat dan menyesatkan.
Syeikh Al Islam Izzuddin bin Abdissalam dalam kitab beliau Qawaid Al Ahkam (2/337-339) sebagaimana diuraikan dalam tulisan pada http://syeikhnawawial-bantani.blogspot.com/…/pembagian-bida… menyatakan bahwa menguasai ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) adalah termasuk bid’ah hasanah dan hukumnya wajib. Bid’ah tersebut hukumnya wajib, karena memelihara syari’at juga hukumnya wajib. Tidak mudah memelihara syari’at terkecuali harus mengetahui tata bahasa Arab. Sebagaimana kaidah ushul fiqih: “Maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa wajibun”. Artinya: “Sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya wajib”.
Kesimpulannya ketaatan umat Islam kepada ulil amri setempat yakni para fuqaha (mufti) yang dipimpin oleh mufti agung lebih didahulukan dari pada ketaatan kepada pemimpin ormas maupun penguasa negeri dalam rangka menyunjung persatuan dan kesatuan kaum muslim sesuai semangat piagam Madinah yang memuat keharusan mentaati Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam yang ketika itu sebagai ulil amri dalam jama’atul muslimin
 
                                                          ***** awal kutipan *****

Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.

Pasal 17
Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu

Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka

Pasal 36 ayat 1
Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad Shallallahu alaihi wasallam

                                                   ***** akhir kutipan *****

           Kita dapat memetik pelajaran dari provinsi Hadramaut dalam menghadapi krisis di Yaman. Provinsi Hadramaut merupakan provinsi terbesar di Yaman yang menjadi penentu bagi stabilitas ekonomi di mana tujuh puluh persen devisa negara dihasilkan dari sumber daya alam Hadhramaut yang kaya minyak dan laut yang luas. Salah satu solusinya adalah membentuk Dewan Nasional di bawah pimpinan Profesor al-Habib Abdullah Baharun, Rektor universitas al-Ahgaff dan mengeluarkan Deklarasi Hadhramaut dan salah satu hal yang utama adalah menyunjung persatuan dan kesatuan.

             Begitupula kita dapat mengambil pelajaran dari kerajaan Islam Brunei Darussalam berideologi Melayu Islam Beraja (MIB) dengan penerapan nilai-nilai ajaran Agama Islam dirujuk kepada golongan Ahlus Sunnah wal Jamaah yang dipelopori oleh Imam Al Asyari dan mengikut Mazhab Imam Syafei. Sultan Brunei disamping sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merangkap sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan dengan dibantu oleh dewan penasihat kesultanan dan beberapa menteri, juga bertindak sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam dimana dalam menentukan keputusan atas sesuatu masalah dibantu oleh Mufti Kerajaan.

               Negara kitapun ketika awal berdirinya memiliki lembaga tinggi negara yang bernama “Dewan Pertimbangan Agung” yang berunsurkan ulama yang sholeh yang dapat memberikan pertimbangan dan usulan kepada pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan agar tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.

              Lembaga negara yang berunsurkan kata “agung” seperti Mahkamah Agung , Jaksa Agung pada hakikatnya adalah wakil-wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan di muka bumi agar sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah.

             Salah satu contoh ulama yang menjadi anggota “Dewan Pertimbangan Agung” adalah Syaikh Muhammad Jamil Jambek ulama pelopor pembaruan Islam dari Sumatera Barat awal abad ke-20 yang pernah berguru dengan Syeikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi yang merupakan ulama besar Indonesia yang pernah menjadi imam, khatib dan guru besar di Masjidil Haram, sekaligus Mufti Mazhab Syafi’i pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Namun dalam perjalanannya Dewan Pertimbangan Agung perannya dalam roda pemerintahan di negara kita “dikecilkan”. Bahkan pada zaman era Surharto, singkatan DPA mempunyai arti sebagai “Dewan Pensiun Agung” karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat. Sehingga pada era Reformasi , Dewan Pertimbangan Agung dibubarkan dengan alasan sebagai lembaga yang tidak effisien.
Jadi cara mengawal syariat Islam dalam sistem pemerintahan di negara kita dengan cara mengembalikan wewenang para ahli fiqih untuk menasehati dan membimbing penguasa negeri sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah sehingga tidak ada keraguan lagi bagi kaum muslim untuk mentaati penguasa negeri
Wassalam